Usia pensiun akan dinaikkan menjadi 59 tahun mulai Januari 2025, setelah sebelumnya usia pensiun di Indonesia adalah 58 tahun.
Naiknya usia pensiun 59 tahun ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15 ayat (3) kemudian ditetapkan bahwa usia pensiun pekerjaan Indonesia ditingkatkan satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Usia pensiun yang dinaikkan menjadi 59 tahun terbilang masuk akal, karena memiliki gambaran yang sesuai dengan rata-rata usia pensiun di negara-negara Asia yang sekitar 60-61 tahun.
Meski terlihat seperti demikian, ada beberapa negara di Asia yang usia pensiun karyawannya mencapai di atas 65 tahun.
Usia pensiun negara di Asia
Berikut adalah daftar usia pensiun negara-negara di Asia*:
- Israel:
- Taiwan:
- Filipina, Nepal, Hong Kong:
- Jepang:
- Kazakhstan, Tajikistan, Kirgizstan, Singapura, Armenia:
- Turkmenistan:
- Vietnam:
- Indonesia tidak tercantum di dalam daftar tersebut.
- Bangladesh,
- .
*Data tahun 2024. Umur pensiun di Indonesia disesuaikan dengan naiknya yang baru terjadi pada Januari 2025.
Negara Asia yang memiliki usia pensiun tertinggi adalah Israel, dengan usia pensiun yang mencapai 67 tahun.
Indonesia berada di peringkat kesembilan, bersama Bangladesh, dengan usia pensiun 59 tahun. Sebelum kenaikan pada bulan Januari tahun depan, usia pensiun di Indonesia adalah 58 tahun.
Sementara untuk daerah Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat kelima. Negara dengan paling tinggi adalah Filipina dengan usia pensiun yang mencapai 65 tahun.