banner 728x250

Usia Pensiun Nasional Ditetapkan 59 Tahun, Ini Kata Serikat Buruh

banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah Indonesia telah menetapkan usia pensiun secara nasional pada usia 59 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.

Kebijakan ini menciptakan peluang yang sekaligus menimbulkan tantangan bagi dunia kerja, terutama di Kalimantan Tengah, tempat serikat buruh anggap hal ini sebagai hal yang biasa.

banner 325x300

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalteng, Jasa Tarigan, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah 45/2015 terdapat ketentuan mengenai kenaikan berkala gaji pensiun yang dilakukan setiap tiga tahun sekali.

Setiap tiga tahun sekali, tahun pensiun bertambah setahun, sehingga tahun pensiun 2025 ini adalah 59 tahun,” kata Jasa saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/1/2025).

Jasa menyoroti bahwa meningkatnya usia pensiun ini menimbulkan keberagaman pandangan, tetapi secara umum hal ini merupakan sebuah hal yang wajar.

Dia berargumen bahwa penetapan usia pensiun yang makin tinggi dapat menampung pekerja tua yang masih produktif.

Dulu masa pensiun kita memang berada di usia 57 tahun, tetapi banyak pekerja juga masih produktif di usia yang sama. Ketika pensiun di usia itu akhirnya mereka kehilangan penghasilan, tentu mereka berharap masa pensiun bisa lebih lama,” katanya.

Lebih lanjut, Jasa menilai bahwa meningkatnya umur pensiun menjadi 59 tahun ini memberikan dampak positif bagi pekerja yang masih ingin melanjutkan pekerjaannya.

Tetapi, ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan lapangan yang ditekuni.

“Misalnya pekerjaan lapangan seperti kebun. Apakah orang berusia 59 tahun layak dihentikan pensiun? Ini membutuhkan pertimbangan yang berbeda-beda, sehingga hal ini cukup pro dan kontra,” katanya.

Kalimantan Tengah, yang didominasi oleh pekerja di sektor perkebunan, tambang dan hutan, menghadapi tantangan tersendiri terkait kebijakan ini.

“Menurut saya pekerja tambang yang pensiun usia 59 tahun mungkin tidak terlalu berat. Namun bagi pekerja kebun, seperti pemanen dan pemuat, cukup berat, karena pekerjaan ini membutuhkan kinerja fisik yang kuat,” lanjutnya.

Salah satu harapan kami adalah manajemen perusahaan dapat mengelola sumber daya manusia (SDM) dengan lebih baik, terutama dengan memperhatikan jaminan kesehatan pekerja dan memberikan upah yang layak seiring menurunya usia pensiun.

“Kesehatan pekerja haruslah menjadi prioritas utama perusahaan, sehingga pada usia di atas 55 tahun, mereka tetap bisa melakukan pekerjaannya,” pungkasnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi, menjelaskan bahwa menetapkan usia pensiun selesai di usia 59 tahun sesuai dengan ketetapan Peraturan Pemerintah 45/2015 pasal 15.

“Pengeluaran Dana Jaminan Pensiun dapat dilakukan pada saat usia pensiun, kecuali jika peserta meninggal dunia,” kata Budi ketika dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.

Budi juga menambahkan bahwa batas usia pensiun terkait dengan pemberian manfaat, namun terdapat perbedaan dalam penetapan kebijakan usia pensiun antar perusahaan.

“Sementara umumnya bertanggung jawab untuk usia (pensiun) di tiap-tiap perusahaan sangat mungkin berbeda-beda, ada yang 55, 56, atau bahkan lebih,” pungkasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *