banner 728x250

Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun mulai Januari 2025, Apa Alasannya?

banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah meningkatkan usia pensiun para pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

Perubahan atas usia pensiun ini berlaku untuk pekerja yang manfaatkan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

banner 325x300

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Program Jaminan Pensiun.

Menurut Pasal 15 ayat (1), ketentuan mengenai usia pensiun pertama kali diperkenalkan pada tahun 2015 dengan usia 56 tahun.

Kemudian, pemerintah menetapkan usia pensiun menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.

Pensiun secara perlahan-lahan akan dinaikkan menjadi 65 tahun karena ditargetkan untuk meningkatkan umur tersebut setiap 3 tahun, meningkat seumur 1 tahun.

Dengan demikian, umur pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai dari tahun ini.

Bertujuan untuk meningkatkan usia produktivitas dan pembiayaan hapencah terhadap kenaikan umur penduduk.

Selasa (7/1/2025), penetapan usia pensiun menjadi acuan atas pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan tingkat hidup yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta meninggalkan pekerjaan, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Tentang pemberhentian kerja lebih lama menjadi 59 tahun, ini dilakukan agar pekerja memiliki kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih lama.

Di sisi lain, perpanjangan usia pensiun ke 59 tahun direncanakan untuk meningkatkan jumlah Tabungan Pensiun yang dimiliki oleh pekerja.

Saya tidak menemukan teks asli yang dapat diparagrafkan.

Menurut Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015, ada beberapa manfaat pensiun yang dapat diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika tidak lagi bekerja.

Berikut beberapa manfaat, yaitu: pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orangtua.

Sementara itu, Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa manfaat pensiun yang disebutkan dalam Pasal 16 ditentukan dengan dua cara, yaitu:

  • Tidak ada teks untuk disalin.
  • Untuk setahun setelahnya, manfaat pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikalikan faktor indeksasi.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (2), aturan memperhitungkan rumus keuntungan pensiun adalah:

  • Pertama-tama, cari utang pribadi yang Anda miliki. Maka keluarkan tanggal pengajuan permohonan, dicari jumlaha isoawkup agar tidak salah.

Gaji yang dimaksud dalam formula tersebut adalah gaji yang telah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum.

Sementara itu, faktor indeksasi yang menjadi pertimbangan dalam perhitungan keuntungan pensiun ditentukan sebesar satu persen ditambah inflasi umum periode sebelumnya.

Inflasi tahunan umum adalah tingkat inflasi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang mengurusi statistik di bidang pemerintahan.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan batas bawah dan atas pengalokasian manfaat pensiun sesuai dengan pasal 18.

Mengacu Pasal 18 ayat (1), manfaat pensiun untuk pertama kali yang ditentukan paling kurang Rp 300.000 untuk setiap bulan.

Sementara itu, manfaat pensiun pertama kali yang ditetapkan adalah kurang lebih Rp 3,6 juta untuk setiap bulan.

Ganter paling sedikit dan paling banyak manfaat pensiun disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi rata-rata tahun sebelumnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *