banner 728x250

Usia Pensiun Naik jadi 59 Tahun di 2025 untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Akan Terus Bertambah

banner 120x600
banner 468x60

Usia pensiun pekerja di Indonesia (pensiun) menurun menjadi 59 tahun di tahun 2025.

Perhitungan usia pensiun ini terkait dengan manfaat yang dapat diterima dari program Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

banner 325x300

Gaji Pensiun adalah jumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memiliki usia pensiun, mengalami keterbatasan berkat cedera total, atau kepada ahli waris bila peserta meninggal.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Program Jaminan Kekayaan Pensiun.

Pasal 15 PP tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun awal awalnya ditetapkan 56 tahun.

Ditetapkan per 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun sampai mencapai 65 tahun.

Berikut bunyi pasal 15 ayat 1-3:

(1) Bila pertama kali Undang-Undang Usia Pensiun disusun, decades handai-hadari kami ditetapkan seumur 56 (enam puluh enam) tahun.

(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berubah menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

(3) Usia Pensiun seperti yang dimaksudkan pada ayat (2) selanjutnya ditingkatkan 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun ke depan sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Artinya, pada tahun 2025, usia pensiun resmi menjadi 59 tahun.

Adapun dalam ayat 4 disebutkan, dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun.

tetapi yang terlibat tetap menerima gaji, peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun ketika mencapai Usia Pensiun atau ketika berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Pasal 18 menetapkan, untuk pertama kalinya, paling tidak Manfaat Pensiun sebesar Rp300.000 per bulan.

Sementara Keuntungan Pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp3.600.000 untuk setiap bulan.

“Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak, seperti yang diatur pada ayat (1) dan (2), disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi nasional pada tahun sebelumnya,” seperti tertuang pada pasal 18 ayat 3.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *