JAKARTA – Lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP). Peraturan tersebut menjadi dasar kenaikan usia pensiun dan mengatur peserta jaminan sosial yang bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Timur Siregar dari Koordinator Advokasi BPJS Watch mengatakan bahwa usia pensiun pekerja swasta diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dengan pemberi kerja atau dalam aturan perusahaan.
Jadi, apabila seorang pekerja yang sudah mencapai usia pensiun di perusahaan masih di bawah usia pensiun yang ditentukan dalam PP 45/2015, maka pekerja itu belum bisa mengalihkan haknya dari program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, usia pensiun di dalam PP 45/2015 akan dinaikkan setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Sudah! Usia Pensiun pada 2025 akan menjadi 59 Tahun untuk Pencairan Jaminan Ketenagakerjaan Badan Pegawai Kesejahteraan Sosial Ketenagakerjaan
, Senin (6/1/2025).
Dalam Pasal 15 PP 45/2015 tersebut dijelaskan, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. Lalu, usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun sampai mencapai 65 tahun. Sehingga, untuk sekarang di 2025 usia pensiun yang bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun adalah 59 tahun.
:
Menting berkata pada 2030 usianya belum mencapai 60 tahun, yang sesuai dengan umur pensiun paket B (pensiun yang lebih tinggi), dan dia masih harus menunggu empat tahun. Jadi berbeda dengan pensiun TVI Polri, Troyol tidak bisa menikmati manfaat pensiunnya sebelum tahun depan.
Dengan kondisi tersebut, BPJS Watch mengajak pemerintah untuk merevisi ketentuan di Peraturan Pemerintah 45/2019 tersebut. Timboel meminta jaminan pensiun yang berhak mendapat manfaat pensiun disesuaikan dengan umur pensiun pegawai di perusahaan tempat dia bekerja. Apabila ada perbedaan, dia berharap perbedaan tersebut paling banyak dua tahun.
:
Jeda yang dianggapnya untuk memastikan kemampuan keuangan manajemen program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan tetap stabil.
“Jika ada perbedaan ya tidak terlalu lama, dua tahun saja. Tapi [dalam regulasi] bisa sampai 65 tahun [baru mendapat jaminan pensiun]. Sementara rata-rata usia pensiun karyawan swasta itu kan 56 tahun. Ini perlu direvisi tentunya. Kami mendesak ini,” kata Timboel.