Bupati Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat memberikan tanggapan atas pamit peningkatan umur kehamilan menjadi 59 tahun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kepemerintahan Program Jaminan Pensiun.
Mirah mengatakan, keuntungannya pekerja atau buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima gaji. Tetapi ada khawatirannya yang lain, yaitu soal produktivitas, karena katanya, bekerja dengan usia yang lama tentu akan menurun fisik dan mentalnya.
, Kamis (9/1).
Dia mengekspresikan kekecewaan terhadap sisi lain aturan yang dirancang, menyebutkan kehilangan penghasilan untuk pekerja yang telahdismiss dengan mantap yang belum mencapai usia pensiun.
“Pekerja/warga di PHK di tengah jalan, contoh sich saat usia 40 tahun sudah di PHK maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun,” ucapnya.
Tembrek berpendapat, kemungkinan besar hal ini membuat pekerja tersebut harus menunggu periode waktu yang sangat lama untuk menikmati dana pensiunnya. Artinya, pekerja akan kehilangan kesempatan untuk membangun ekonominya dan memenuhi kebutuhannya dalam waktu dekat.
“Saya meminta untuk mencari solusinya agar kerja buruh tidak terganggu,” kata Mirah.
Menurut Mirah, masih banyak perusahaan yang belum mengikuti peraturan perundang-undangan dalam penentuan usia pensiun. Ada beberapa perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja/buruhnya di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun.
Bahkan lebih parah lagi, Mirah mengungkap bahwa perusahaan-perusahaan pertambangan itupun telah menetapkan masa pensiun para penambang dalam kontrak kerja bersama. Mirah merasa bahwa hal ini haruslah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan yang berlaku.
Pintar menyampaikan, selain keuntungan yang diterima dalam bentuk gaji pensiun cukup lama pula jumlahnya tidak sepenuhnya memadai, alias sangat sedikit.
Padahal, kata Mirah, International Labour Organization (ILO) mengemukakan rekomendasi dari sistem dana pensiun yang memberikan ganti rugi penghasilan yang memadai sehingga pekerja bisa menjalani pengalaman hidup layak setelah pensiun.
” Jumlah penggantian pensiun sekitar 40 persen hingga 60 persen dari jumlah gaji terakhir pegawai sebelum mereka pensiun, berdasarkan prinsip bahwa pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan untuk kebutuhan lainnya,” kata Mirah.
Saat ini, tunjangan pensiun yang paling rendah adalah sebesar Rp 300.000 per bulan dan yang paling tinggi adalah Rp 3.600.000 per bulan. Menurut Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 Pasal 18 (3), besaran tunjangan pensiun yang paling rendah dan paling tinggi disesuaikan setiap tahun berdasarkan inflasi tahun sebelumnya.
“Jaminan sosial yang baik dan layak bagi pekerja memberikan banyak manfaat bagi mereka setelah tidak lagi bekerja, pekerja memiliki hak untuk menerima manfaat tabungan pajak pada saat mereka masih produktif untuk membantu hidup layak setelah tidak mampu bekerja,” ucapnya.