banner 728x250

Usia Pensiun 59 Tahun, Pengusaha Wanti-Wanti Dampak ke Masa Tunggu Pencairan Dana

banner 120x600
banner 468x60

menjadi 59 tahun.

Perubahan usia pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

banner 325x300

.


OJK Ingin Menikmati Pensiun RI Nahkoda 40% Pengembalian Manfaat Pensiun

Hal ini terutama berlaku bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, di mana pekerja harus menunggu kedatangan manfaat ketenagakerjaan hingga mencapai batas usia pensiun tersebut.

Dia juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu cairnya jaminan pendapatan masa tua ini. Menurutnya, pemahaman ini penting agar masyarakat memiliki masa persiapan menuju vida pensiun, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan.

:

“Saya tidak tahu apakah lengkapnya apa lagi, hanya sebagai awal, antara lain opini pribadi dari birokrat pemerintah.

Shinta juga menganggap kebijakan ini tidak secara langsung menghambat perluasan kekuatan kerja baru, tapi membutuhkan pernyataan yang tepat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis mereka.

:

Dia menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan ekspansi bisnis tetap bisa merekrut tenaga kerja baru sesuai kebutuhan operasional.

“Pengaruhnya untuk merekrut tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi perusahaan masing-masing,” adalah kata Shinta.

Dia menilai perlu merespons kebijakan ini secara bijaksana dan kerja sama, sehingga dampaknya dapat dimaksimalkan untuk kebaikan bersama, baik bagi pegawai, perusahaan, maupun keberlangsungan bisnis secara keseluruhan.

Selanjutnya, dia menyatakan bahwa implementasi kebijakan peningkatan batas usia pensiun menjadi 59 tahun tidak merupakan kebijakan baru. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2015 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Pensiun, khusus pasal 15 ayat (3) yaitu tentang meningkatkan usia pensiun pekerja Indonesia satu tahun setiap tiga tahun.

Shinta mengatakan penyesuaian tersebut telah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022. Perubahan ini akan terus dilakukan secara bergantian setiap tiga tahun hingga mencapai usia pensiunnya yang mencapai 65 tahun.

Meskipun demikian, Shinta mengatakan bahwa pada kenyataannya, pengaturan usia pensiun tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk menetapkan batas usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang telah disetujui.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 151A UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja serta Pasal 167 UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *