– Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa dia sudah mengenal baik Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wisata keluarga saat liburan lebaran bersama anak, menikmati remang diagam davresi Sungai Kuala Cenaku di Banjar Panji. Kemudian melanjutkan menuju Celeng Park manakan meliat satwa risyadat di lembaga yang terdapat di Kelurahan Teluk Dalam, Semarang.
“Saya memang kenal Pak Hasto (Sekjen PDI-P), saya juga kenal Bu Agustiani (mantan anggota Bawaslu), saya kenal baik dengan keduanya dan saya menyampaikan saya kenal baik, saya tidak bisa menutupi fakta-fakta bahwa mereka adalah senior saya,” kata Wahyu.
Wahyu menyatakan, tidak ada informasi baru yang disampaikan kepada penyidik, melainkan sebaliknya, sekedar mengulangi pertanyaan yang telah diajukan dalam kasus korupsi suap sebelumnya.
“Jadi, pada dasarnya pengujian saya sudah rampun dan tidak ada keputusan baru yang saya sampaikan karena saya sudah menyampaikannya sebelumnya,” kata seseorang.
Ia juga mengaku tidak berkomunikasi langsung dengan Hasto mengenai kasus suap uang PAW Anggota DPR RI dan mengaku tidak mengetahui siapa yang pernah memberikan uang suap kepadanya.
“Kalau itu saya harus mengingat kejadian lalu yang menyakitkan, tidak enak ya,” pikirnya.
Mengenai kasus PA (Personel Anggota) Dewan Perwakilan Rakyat RI, Wahyu menyatakan bahwa tidak ada rekannya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sepanjang proses Pemilihan Umum tahun 2019.
Beliau menyebutkan bahwa kasus suap tersebut adalah masalah perorangan dan tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
“Tidak ada tekanan sama sekali dari PDI-P terkait proses politik selama masa Pemilu 2019 dan itu jelas, saya menyampaikan keruwetan yang ada pada diri saya sejak awal itu adalah masalah pribadi saya, tidak ada hubungannya dengan lembaga KPU,” katanya tegas.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan datang ke Gedung Merah Putih mengenakan kemeja coklat dan tas warna hitam.
Dia tidak banyak berbicara ketika tiba di KPK, hanya menyatakan bahwa akan memberikan keterangan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Setelah ini, saya berjanji akan memberikan sebuah pernyataan,” kata Wahyu.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tertuduh dalam perkara korupsi terhadap Wahyu Setiawan.
Pernyataan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam hal yang sama, apakah Oktober Outlets Jurnal (OOJ)?
“Penyidik menemukan ada bukti ikut campur tangan anggota keluarga HK yang terlibat sebagai Sekretaris Jendral Partai DPD, serta saudara Dani Tanubrata Tifara Ibrahim (DTI) sebagai mitra percaya anggota keluarga HK dalam kasus yang sedang ditangani,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.