Cukup lama tidak terdengar kabar, kini uang donasi untuk Agus Salim yang digalang Yayasan Pratiwi Noviyanthi, Rumah Peduli Kemanusiaan, muncul dengan rencana baru.
Pimpinan yayasan, Garry Julian, rencanakan menyalurkan dana donasi untuk membantu korban dari gunung meletusnya Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT.
Akan tetapi, proposal ini tidak disetujui Agus sebagaimana ditanggapi melalui kuasa hukumnya, Yasin Hasan.
1. Alasan dialihkan
Rencana penyaluran uang donasi Agus ini diungkapkan oleh Novi dan Garry di podcast YouTube Denny Sumargo.
“Baiklah, mari kita sampaikan ke musibah alam di Lewotobi, NTT,” kata Gerry.
Alasannya, korban Lewotobi Laki-laki memerlukan bantuan lebih banyak.
“Yayasan itu sendiri sudah pernah melaksanakan survei ke wilayah tersebut dan memiliki gambaran tentang status mereka. Saya juga pernah berkesempatan untuk mengunjungi sana. Sampai saat ini, kondisi mereka masih sangat memerlukan perhatian, sangat jauh dari pusat ibukota,” kata Gerry.
Rencana ini telah disetujui pula oleh 530 donatur yang diwakili oleh kuasa hukum, yang bernama Pablo Benua.
2. Agus sedih
Mengakibatkan kekecewaan, pengacara Yasin Hasan mengatakan, Agus merasa sedih mengetahui uang yang aslinya dikumpulkan untuknya kemudian berubah tujuan.
, Minggu (5/1//2025).
Yasin mengatakan Novi bersama timnya tak pernah memberi pengumuman atau meminta izin terlebih dulu.
“Apakah permasalahan yang menghadapi Agus tidak menyebabkan bencana bagi Agus dan keluarganya? Kehilangan mata pencaharian adalah bencana. Kehilangan penglihatan juga adalah bencana,” kata Yasin.
3. Akan lapor polisi
Pihak Agus akan mengambil tindakan tegas dengan niat melaporkan kasus ini kepada kepolisian.
Kami pasti melaporkan kepolisian mengenai Novi cs, tidak hanya terbatas pada para penerima donasi yang baru saja sekarang juga harus merahasikan jika donasi yang disalurkan adalah uang yang terkumpul melalui rekening Agus. Sebab, uang yang ada di dalam kantong yayasan adalah milik Agus,” ujar Yasin.
Ia mengingatkan bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara yayasan di Polda Metro Jaya tidak terbatas pada nominal yang ada di rekening yayasan saja.
“Separuhnya, tidak boleh dirubah atau dialihkan tanpa ada surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau penetapan dari pengadilan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dana bantuan yang terkumpul untuk korban qu Das yang merupakan korban pengeroyokan berjumlah mata uang senilai Rp 1,3 miliar.
Pada saat itu Agus tidak menggunakan uang tersebut untuk pengobatan yaitu membayar utang dan memperoleh kebutuhan pribadi.
Hingga, yayasan Novi dan para donatur kemudian meminta pertanggungjawaban Agus.