Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dan cartridge vape yang mengandung zat berbahaya etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Minggu (22/2/2026). Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menyatakan bahwa pengawasan di pintu masuk internasional diperketat demi keselamatan masyarakat. Dari pengungkapan ini, sekitar 318 generasi muda diperkirakan terselamatkan, dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai Rp508 juta.

Etomidate yang merupakan obat bius medis sering disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam cairan vape dan diedarkan secara ilegal. Trend penyelundupan vape yang mengandung zat tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan. Penindakan dimulai sekitar pukul 19.15 WIB saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kapal MV MDM Express 09 yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia. Petugas mencurigai seorang penumpang pria berinisial S (WNI).

Hasil pemeriksaan lanjutan menggunakan X-ray dan tes urine menunjukkan bahwa penumpang tersebut positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Petugas juga menemukan dua bungkusan yang disembunyikan di tubuh pelaku. Dari hasil uji laboratorium, petugas menyita kristal bening yang diduga sabu seberat 52 gram, 14 butir ekstasi utuh dan 3 butir hancur dengan total berat 7,2 gram, serta satu cartridge vape berisi etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bea Cukai Batam menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk internasional guna mencegah peredaran narkotika dan barang terlarang di wilayah Kepri.