Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu melalui layanan kunjungan. Upaya penyelundupan tersebut terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang-barang yang dititipkan untuk warga binaan pada Selasa (25/02/2025).
Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Agus Pritiatno, menyatakan, “Saat dilakukan pemeriksaan barang di ruang kunjungan, petugas penggeledahan barang berhasil menemukan barang terlarang tersebut yang dikemas dalam makanan (roti gabin). Makanan itu dititipkan oleh seorang pengunjung.”
Petugas mencurigai adanya gerakan mencurigakan dari pengunjung saat proses pemeriksaan, sehingga petugas lebih meningkatkan kewaspadaan pada setiap barang yang diperiksa yang dibawa setiap pengunjung. Saat diperiksa, ditemukanlah kumpulan kemasan roti gabin dengan kondisi di lem ulang. “Tepat pagi tadi, petugas kami merobek bagian kemasan roti gabin mencurigakan berbentuk tidak biasa dan menemukan 2 plastik bening. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, paket tersebut diduga kuat berisi sabu,” jelas Agus.
Tim Lapas langsung berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru dan barang bukti tersebut diamankan oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Agus Pritiatno menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas penggeledahan barang di layanan kunjungan serta menindaklanjuti 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkoba. Pengawasan yang ketat terus kami terapkan untuk memastikan bahwa lingkungan lapas bersih dari narkotika,” tegas Agus. Dia juga berterimakasih pada jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas dan Polresta Pekanbaru serta akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum guna memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas. Proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada Pihak Polresta Pekanbaru.
“Terimakasih kepada Pak Plt. Kalapas dan Jajaran, hasil penemuan ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar AKP M. Bahari Abdi selaku Wakasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru.