banner 728x250

Untung Rugi Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

Ada untung dan rugi dari peningkatan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 ini.

Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Pensiun.

banner 325x300

Pasal 15 ayat (3) menentukan, masa pensiun pekerja Indonesia bertambah setahun setiap tiga tahun sekali.

“Usia pensiun seperti dimaksud pada ayat (2) diperpanjang 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Ekonom dan ahli kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Achmad Nur Hidayat, mengemukakan bahwa peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun sejak 2025 adalah langkah penting dalam menjawab tantangan demografi dan keberlanjutan dana pensiun.

Langkah serupa juga telah diambil oleh banyak negara maju di seluruh dunia.

Misalnya Jerman, yang telah meningkatkan masa pensiun secara bertahap dari 65 menjadi 67 tahun sejak tahun 2012. Sementara Perancis beberapa tahun yang lalu meningkatkan masa pensiun dari 62 menjadi 64 tahun.

Di wilayah ASEAN, Singapura disebutkan akan meningkatkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada tahun 2030, sementara Malaysia telah menetapkan usia pensiun sebesar 60 tahun sejak tahun 2013.

Namun, menurut Achmad, kebijakan seperti ini harus mempertimbangkan perbedaan usia harapan hidup dan kesejahteraan usia produktif di setiap negara.

pada Rabu (8/1/2025).

Kelebihan lainnya adalah, seperti pendapat Achmad, kebijakan ini berimplikasi luas terhadap pekerja lanjut usia yang menghadapi tantangan kesehatan dan produktivitas, serta generasi muda yang mungkin melewatkan peluang kerja karena lambatnya regenerasi tenaga kerja.

“Dengan tidak ada upaya mitigasi yang memadai, perubahan usia pensiun ini bisa membawa dampak negatif more ketimbang manfaat,” katanya.

Tantangan pekerja lansia

Memperpanjang masa pensiun berarti akan membuat pekerja lanjut usia tetap bekerja lebih lama di dunia kerja.

Achmad berpendapat, meskipun ini dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung bagi masa pensiun, namun tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas setelah umur melampaui masa produktif.

Mengutip hasil survei dari OECD, ia menjelaskan, efektifitas kerja tenaga kerja mulai menurun secara signifikan setelah usia 55 tahun, terutama di sektor yang membutuhkan kerja fisik.

Selain itu, sebuah laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa sekitar 30 persen pekerja lansia mengatakan mereka mengalami penurunan kinerja karena masalah kesehatan.

“Terutama di bidang-bidang yang membutuhkan tenaga fisik, risiko kesehatan pekerja semakin meningkat seiring bertambahnya umur,” katanya.

Selain itu, Achmad menyadari, diskriminasi usia di tempat kerja masih menjadi tantangan nyata.

Sebagai contoh, banyak perusahaan lebih memilih merekrut pekerja muda karena selalu mudah beradaptasi dengan teknologi baru, sedangkan pekerja senior seringkali lewat waktu dalam promosi atau pelatihan ulang.

Fenomena ini terlihat dalam survei global yang menunjukkan bahwa pekerja di atas usia 50 tahun memiliki kemungkinan promosi yang lebih rendah sebesar 30 persen dibandingkan rekan mereka yang lebih muda.

Banyak pekerja senior menghadapi pendapat bahwa mereka kurang mampu mengadaptasi teknologi baru atau perubahan yang cepat dalam organisasi, kata itu.

Selain itu, Achmad menjelaskan, akses terhadap pelayanan kesehatan yang sama untuk semua masih merupakan tugas besar di kamarnya {:.

“Jarang sekali perusahaan memberikan dukungan kesehatan yang cukup sempurna bagi pekerja lansia, sehingga mereka lebih rentan terkena penyakit yang dapat mempengaruhi kinerjanya. Hal ini semakin penting karena tekanan fisik dan emosional semakin meningkat ketika usia semakin bertambah,” katanya.

Dampak terhadap pekerja muda

Achmad menandang, perubahan mindset penentuan hari pensiun yang semakin bertambah juga akan memiliki dampak serius bagi generasi muda.

Ketika posisi-posisi yang seharusnya diisi oleh pekerja muda ditahan oleh mereka yang bekerja lebih lama, peluang kerja baru menjadi semakin terbatas.

Hal ini dapat memperburuk tingkat pengangguran, terutama di kalangan lulusan baru yang masih mencari pekerjaan pertama mereka.

Selain itu, bagi generasi muda yang bekerja sudah, stagnasi karir menjadi tantangan karena promosi ke posisi strategis menjadi lebih lambat.

Generasi muda biasanya membawa inovasi dan ide-ide segar yang diperlukan untuk mendorong organisasi agar tetap kompetitif.

Tapi, menurutnya, peluang mereka untuk berkontribusi secara utuh dapat terganggu jika kebijakan ini tidak diimbangi dengan usaha menciptakan ruang yang adil bagi mereka.

“Misalnya, pemerintah mendorong program mentoring, di mana pekerja senior membimbing generasi muda, atau memberikan fasilitas kepada perusahaan yang membuka kesempatan kerja baru bagi lulusan baru agar tetap ada regenerasi tenaga kerja,” jelasnya.

Tidak ada teks awal yang dapat diolah.ität

Secara keuangan, Achmad menyebutkan bahwa kebijakan peningkatan usia pensiun juga memiliki dampak positif dan negatif.

Di satu sisi, memperpanjang masa kerja berarti memperpanjang masa berkontribusinya seorang pekerja ke dalam program jaminan pensiun yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.

Ini memang dapat meningkatkan kestabilan dana pensiun dan mengurangi beban keuangan pemerintah dalam jangka panjang.

Semakin banyak peserta yang aktif menyumbang ke dana pensiun, maka dana tersebut dapat dikelola lebih baik untuk memastikan manfaat pensiun yang cukup bagi peserta di kemudian hari.

Akan tetapi, dari sudut pandang pekerja, kata dia, penundaan masa pensiun bagaimanapun dapat berarti waktu yang lebih lama untuk menikmati manfaat pensiun.

“Bagi mereka yang bekerja di sektor informal atau memiliki kondisi kesehatan buruk, kebijakan ini dapat dirasakan sebagai beban tambahan,” kata Achmad.

Selain itu, perusahaan mungkin akan menghadapi kenaikan biaya untuk menyesuaikan lingkungan kerja dan memberikan dukungan tambahan bagi pekerja lanjut usia, seperti perawatan kesehatan yang lebih intensif atau program pelatihan ulang.

Di masyarakat, jika kesempatan kerja bagi generasi muda berkurang, hal itu kemudian dapat berdampak pada tingkat konsumsi rumah tangga.

Generasi muda yang belum memiliki pekerjaan atau mengalami stagnasi karir cenderung menunda keputusan penting seperti membeli rumah atau membangun keluarga, yang pada akhirnya dapat menunda pertumbuhan ekonomi.

Menurut laporan Bank Dunia, penundaan keputusan tersebut potensial menyebabkan konsumsi domestik menurun hingga 10 persen, yang signifikan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Achmad menganjurkan pemerintah meningkatkan langkah-langkah untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat yang maksimal dengan mempertimbangkan perubahan umur pensiun secara strategis.

Mereka bisa menyediakan pelatihan untuk pekerja lanjut usia untuk membantu mereka tetap relevan dalam dunia kerja yang terus berubah.

Dua, pemerintah perlu memperluas akses langsung kepada fasilitas kesehatan yang terjangkau, khususnya bagi pekerja di sektor informal.

Ketiga, fleksibilitas kerja juga merupakan salah satu solusi paling penting. Memberikan opsi kerja paruh waktu atau berbasis proyek kepada pekerja lanjut usia dapat mengurangi tekanan fisik dan mental mereka sehingga memberikan ruang yang lebih besar bagi generasi muda untuk terjun ke pasar kerja.

Empat, pemerintah dapat mendukung langkah tersebut dengan memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan kebijakan yang ramah bagi pekerja lanjut usia dan generasi muda.

Pemerintah harus memotivasi pembukaan lapangan pekerjaan baru di bidang-bidang yang potensial tinggi, seperti teknologi, kesehatan, dan energi terbarukan, untuk menampung generasi muda.

Pemerintah dapat memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang menciptakan penggunaan pekerja baru, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun adalah kebijakan untuk menjaga kelanjutan dana pensiun yang dipengaruhi oleh peningkatan harapan hidup masyarakat. Namun, tidak boleh melaksanakan dan kebijakan ini itu secara ketat tanpa mempertimbangkan dampaknya pada pekerja usia lanjut dan generasi muda,” jelasnya.

Achmad menambahkan, dengan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat, seperti penyediaan pelatihan, peningkatan akses kesehatan, dan pembukaan peluang kerja baru, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi, melainkan juga memberikan perlindungan yang adil bagi semua kelompok masyarakat.

“Keseimbangan adalah kunci untuk mencegah potensi konflik sosial dan menjamin keberhasilan implementasi kebijakan ini,” seruskannya.


Dikeluhkan pekerja

Peningkatan usia tambahan pensiun pegawai menjadi 59 tahun telah ditunggangi oleh para pegawai.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa aturan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pekerja swasta, terlebih bagi mereka yang terkait dengan masa cairan manfaat program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berpendapat bahwa peraturan tersebut perlu direvisi karena sangat tidak adil bagi pekerja swasta. Sebaiknya ketentuan untuk mencairkan jaminan pensiun ditentukan berdasarkan उमusia pensiun di perusahaan masing-masing,” ucapnya.

Andi ungkapkan, rata-rata usia pensiun untuk pekerja swasta di Indonesia pada saat ini adalah 54-57 tahun. Ini berarti mereka harus menunggu sekitar 2-5 tahun untuk bisa mengaktifkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Saat itu, wajib dipanggil untuk bersikap kritik atas adanya keluhan dari serikat pekerja itu, Asisten Deputi Komunikasi Internal, yaitu Bimo Prasetiyo, hanya menyebutkan undang-undangnya memang demikian.

Saing mengenai apakah kemungkinan perubahan aturan berdasarkan usulan serikat pekerja, ia menyatakan bahwa hal tersebut selayaknya diserahkan kepada peraturan regulator.

Bimo menyampaikan bahwa kenaikan secara bertahap pada usia pensiun adalah hal yang umum terjadi pada negara-negara lain yang memiliki program yang serupa.

Menurutnya, beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut, antara lain terkait meningkatnya harapan hidup, perubahan struktur demografi, upaya meningkatkan produktivitas untuk menguatkan perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program.

hal tersebut sesuai dengan kondisi pekerja Indonesia saat ini, di mana beberapa pekerja masih bekerja setelah mencapai masa pensiun atau masa perpanjangan.

Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga tahun 2042. Jaminan Pensiun tetap dapat dicairkan sebelum usia 59 tahun, tetapi satu syarat yaitu peserta harus mengalami cacat total atau meninggal dunia.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *