Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus ini berhasil diungkap setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan yang intensif selama beberapa pekan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP Budi Santoso, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial R dan S yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Kedua tersangka ini kami tangkap di salah satu rumah di wilayah hukum Polsek Mandau, saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu,” ujar AKP Budi Santoso.
Selain menangkap kedua tersangka, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 50 gram dan alat hisap sabu.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini.
AKP Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan perhatian serius bagi pihak kepolisian karena dapat merusak generasi muda dan merusak tatanan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika tersebut.
Masyarakat diminta untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kasus penyalahgunaan narkotika di sekitar lingkungan mereka.