Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kelompok rentan, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kalangan penyandang disabilitas. Komitmen tersebut tercermin melalui inisiatif kemitraan antara 53 UMKM disabilitas dengan delapan perusahaan besar di Provinsi Riau. Kemitraan ini memberikan angin segar bagi pelaku UMKM disabilitas, menciptakan 184 lapangan kerja baru, serta menggandeng sejumlah lembaga negara untuk memperkuat legalitas usaha serta perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) para pelaku UMKM.

Seremoni penandatanganan kesepakatan kemitraan dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, pada Selasa (29/4), dan disaksikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Riau, Helmi D. “Alhamdulillah hari ini kita telah menyerahkan legalitas, HAKI, dan menandatangani kesepakatan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM disabilitas. Ini menjadi salah satu prioritas Bapak Gubernur Riau dalam mewujudkan inklusi ekonomi,” ujar Helmi.

Helmi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, agar mereka bisa memiliki peluang yang setara dalam dunia usaha. Sebanyak Rp309.750.000 tercatat mengalir dalam bentuk kemitraan yang berhasil dijalin, mencerminkan kepercayaan dunia usaha terhadap potensi UMKM disabilitas.

Selain itu, tercatat pula penciptaan 184 lapangan kerja baru sebagai hasil nyata dari kerja sama tersebut. Helmi menambahkan, sepanjang tiga tahun terakhir, sudah ada 950 UMKM yang menjalin kemitraan dengan 48 pelaku usaha besar, dengan total nilai kerja sama mencapai Rp37,7 miliar. Kolaborasi ini telah menciptakan lebih dari 2.600 lapangan kerja, menegaskan peran vital UMKM dalam perekonomian daerah, khususnya dalam masa krisis seperti pandemi lalu.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan aktif berbagai lembaga yang telah turut memperkuat fondasi usaha para pelaku UMKM, khususnya dalam aspek pembinaan, sertifikasi, dan perlindungan hukum. Langkah-langkah tersebut menegaskan kehadiran pemerintah dalam mendukung kelompok disabilitas agar lebih mandiri dan setara secara ekonomi. Dukungan dari Bank Indonesia (BI), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Kementerian Agama Wilayah Riau, dan Kemenkumham Riau menjadi penting dalam memberikan layanan sertifikasi halal, SNI, serta perlindungan HAKI untuk para pelaku UMKM.