Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia (PERSAJA) merayakan Hari Ulang Tahun ke-74 pada tanggal 6 Mei 2025. Perayaan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi organisasi yang menaungi para jaksa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH, mengajak seluruh jaksa untuk meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan dan menjalankan tugas penegakan hukum dengan lebih baik. Dia juga menekankan pentingnya menjaga marwah Kejaksaan dengan pola hidup sederhana, meningkatkan keilmuan, profesionalisme, integritas, dan berhati nurani.

Pujiyono menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota PERSAJA yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam menjalankan tugas mereka dengan integritas tinggi. Prestasi yang telah diraih oleh para jaksa merupakan bentuk pengabdian mereka kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

PERSAJA bukan sekadar organisasi profesi, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Organisasi ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung kepentingan anggota dan institusi Kejaksaan.

“Saya sampaikan selamat ulang tahun untuk PERSAJA. Saya berharap organisasi ini semakin mandiri dan independen dalam menaungi teman-teman jaksa seluruh Indonesia, mendorong kerja-kerja jaksa yang profesional, dan menjaga integritas,” kata Pujiyono Suwadi.

Jaksa diminta untuk tetap berkomitmen menjalankan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menjaga marwah Kejaksaan dan merawat Public Trust Kejaksaan dengan kinerja yang profesional, berintegritas, dan berhati nurani.

PERSAJA diharapkan dapat terus mendukung peran jaksa sebagai pilar penegak hukum dalam kehidupan sehari-hari. Setiap anggota diingatkan untuk menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik bagi lingkungan sekitarnya.

Pujiyono menegaskan bahwa pada peringatan ulang tahun PERSAJA ke-74 ini, jaksa di Indonesia telah menghadapi berbagai hambatan dan tantangan bersama. Solidaritas, sinergitas, koordinasi, dan silaturahmi harus tetap dijaga dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, guna memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat hukum bagi masyarakat.