Sejumlah warga di Kota Pekanbaru mengeluhkan besaran biaya pengangkutan sampah sebesar Rp20 ribu. Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Penjelasan ini disampaikan oleh Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, kepada media pada Senin (16/6/2025). Reza menjelaskan bahwa biaya sampah yang dipungut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) telah disepakati sebelumnya oleh RT RW dan tokoh masyarakat.

Menurut Reza, yang dipungut oleh LPS bukan retribusi, melainkan iuran. Iuran ini sudah disetujui bersama masyarakat dan harus mendapat persetujuan RT RW serta tokoh masyarakat. Reza menambahkan bahwa uang dari kutipan sampah selama ini tidak masuk ke kas Pemerintah Kota Pekanbaru, melainkan dikelola oleh pengangkut sampah mandiri.

Reza menekankan bahwa keberadaan LPS membuka lapangan kerja baru di kelurahan dan meningkatkan pendapatan retribusi kota. Uang yang terkumpul dari iuran tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang akan dinikmati oleh warga.

Meskipun banyak isu yang beredar mengenai besaran iuran yang dianggap terlalu tinggi, Reza menepis hal tersebut. Ia menegaskan bahwa yang dipungut oleh LPS adalah iuran, bukan retribusi resmi, dan harus dibayar oleh warga di akhir bulan, bukan di awal bulan.

Reza juga menyatakan bahwa retribusi seharusnya dibayarkan langsung oleh warga ke pemerintah, namun kenyataannya LPS yang mengurus dan membayarkan retribusi tersebut. Dia juga mengatakan bahwa tarif akan diatur berdasarkan tonase, sekitar Rp100 per kilogram.

Tugas LPS diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 dan memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Perda, Perwako, hingga Permendagri itu sendiri. Semua ini menunjukkan bahwa tugas LPS sudah diatur secara sah dan jelas.