Truk Berat Sudah Melintas di Kota Dumai Sebelum Jadwal yang Ditentukan
Beberapa hari ini, truk sumbu enam atau lebih yang sarat muatan terlihat sudah melintas di sejumlah jalan di Kota Dumai, meskipun seharusnya truk-truk besar baru boleh melintas pada tanggal 8 April 2025. Pantauan Dumai Pos sejak Sabtu (5/3/2025) mengungkapkan bahwa truk hilir mudik terlihat di sejumlah jalan di Kota Dumai seperti di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Ahmad, bahkan di dalam kota seperti di Jalan Tegalega.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, mengakui bahwa truk-truk mulai melintas di sejumlah jalan di Kota Dumai sesuai dengan surat edaran Walikota Dumai nomor 150.1/DISHUB/551.1 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama hari raya Idul Fitri tahun 2025 di wilayah Kota Dumai yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Dumai, Sugiyarto. Pembatasan operasional angkutan barang dimulai dari tanggal 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 4 April 2025 pukul 23.59 WIB di ruas jalan di wilayah Kota Dumai.
“Kami mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Walikota Dumai yang ditembuskan kepada Polres Dumai, maka truk sudah diperbolehkan jalan pada tanggal 4 April 2025 kemarin,” ujar Kapolres Dumai. Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang bantuan bencana, sepeda motor untuk program mudik gratis, serta barang kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas, dengan syarat membawa surat muatan jenis barang tidak ada pembatasan.