banner 728x250

Transaksi Saham Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Penjelasan OJK

banner 120x600
banner 468x60

Pada transaksi saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, saham bukanlah objek pajak, namun anggota bursa atau sekuritas, sebagai perusahaan perantara pedagang efek, adalah pengusaha kena pajak atau PKP.

“Atau Komisi Transaksi Efek, dan ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek,” ujarnya dalam konferensi pers daring pada Selasa, 7 Januari 2025.

banner 325x300

TPN sebesar 12 persen, Inarno menyebutkan telah diformulasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Edaran Nomor S-00001/BEI.KEU/01-2025. Dalam surat itu, tertulis bahwa TPN untuk tahun 2025 dihitung dengan mengalikan T PN 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain, yakni sebesar 11/12 dari nilai Invoice.

Sebelumnya, BEI mengumumkan bahwa semua invoice dan faktur pajak atas jasa akan terkena penyelarasan denganaturan kebijakan pajak pertambahan nilai atau PPN 12%. Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, mengatakan sifat penyelarasan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besarnya tarif pajak tetap berdasarkan ketentuan lama dengan tarif 11%.

Menurut katanya, hal itu karena ketentuan dari UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut dia, ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian tarif akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak.

Hammam Izzuddin membantu dalam penulisan artikel ini

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *