Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan total keseluruhan anggaran penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dan pilkada ulang di 2 daerah sebesar Rp 719 miliar.
Menurut Tito Karnavian, anggaran tersebut mencakup biaya logistik, honorarium petugas, hingga keamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pilkada ulang.
Pemungutan suara ulang akan dilakukan di 24 daerah yang meliputi 18 kabupaten dan 6 kota, sedangkan pilkada ulang akan dilakukan di 2 daerah yaitu Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Tabalong.
Pemungutan suara ulang dan pilkada ulang di 24 daerah dan 2 daerah tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Anggaran sebesar Rp 719 miliar tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pilkada ulang berjalan lancar dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tito Karnavian juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ulang dan pilkada ulang guna menjaga demokrasi dan keberlangsungan pemerintahan yang baik.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap proses pemungutan suara ulang dan pilkada ulang agar tercipta pemilihan kepala daerah yang bersih dan demokratis.
Pemerintah akan terus mengawasi dan memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pilkada ulang berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang merugikan proses demokrasi.
Dengan anggaran sebesar Rp 719 miliar, diharapkan proses pemungutan suara ulang dan pilkada ulang dapat berjalan efisien dan transparan untuk menjamin keabsahan hasil pemilihan.
Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemerintah siap untuk mendukung proses demokrasi di seluruh daerah dan memastikan bahwa pemungutan suara ulang dan pilkada ulang dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.