banner 728x250

Tok! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15%

banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah Indonesia secara resmi melaksanakan pajak minimum global. Pelaksanaan ini sejalan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 berkenaan dengan penyetoran pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun fiskal 2025.

Aplikasi ketentuan pajak minimal global merupakan uraian dari kesepakatan Pilar dua yang dikemukakan oleh G20 dan dikordinir oleh OECD, serta disahuti oleh lebih dari 140 negara.

banner 325x300

Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplemenasikan aturan tersebut, dengan sebagian besar negara menerapkan pada tahun 2025.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa pajak minimum global merupakan wujud usaha negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia, yang telah dilakukan secara bersama-sama selama setidaknya lima tahun belakangan.

Dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara di mana perusahaan tersebut beroperasi.

“Mereka tidak terpengaruh oleh keputusan tersebut,” kata Februari dalam keterangan resmi tanggal 16 Januari.

Febrio menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.

dapat dicegah.

“Kami menyambut baik kesepakatan ini karena sangat bermanfaat dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujar Febrio.

Sejalan dengan kesepakatan internasional, ketentuan ini berlaku bagi orang kehilangan pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global paling sedikit 750 juta Euro.

Wajib pajak yang dimaksudkan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% sudah pada tahun pajak 2025. Apabila tarif pajak efektif kurang dari 15%, Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.

Misalnya, pada tahun pajak 2025, perkiraan jumlah pajak yang dibayarkan paling lambat adalah tanggal 31 Desember 2026.

Tentang kewajiban pelaporan pajak minimal internasional, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Pada masa awal, wajib pajak akan memperoleh keleluasaan dalam membayar pajak di mana bisa melaporkannya paling lambat 18 bulan setelah akhir tahun pajak.

Contohnya, jika seseorang wajib pajak sudah termasuk dalam daftar wajib pajak pada tahun pajak 2025, maka dia diharuskan melakukan pelaporan pertama pada tanggal 30 Juni 2027.

Lalu, untuk tahun pajak 2026, laporan harus dibuat paling lambat tanggal 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai jenis formulir, cara pengisian, pembayaran, dan laporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pemerintah mempertahankan perhatian pada iklim investasi di Indonesia saat menerapkan pajak minimum global. Oleh karena itu, sektor-sektor yang akan menstimulasi pertumbuhan ekonomi di masa depan akan dijaga daya saing mereka melalui insentif yang spesifik dan pengukur.

“Dengan kerjasama negara-negara di seluruh dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.

Febrio menekankan pemerintah itu optimis langkah tersebut tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *