Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta per orang. Dari jumlah itu, setiap calon jamaah haji harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta.
Ketua Panja Abdul Wachid menjelaskan, BPIH akan dibayar oleh nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sekitar Rp33.978.508,01 atau sekitar 38%.
Selanjutnya adalah Bipih dari jemaah dengan jumlah sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH Haji 2025. Keputusan ini dicapai pada rapat antara Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/1/2024).
“Menurut data BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berjumlah sebesar Rp89.410.258,79,” kata Abdul Wachid menurut
Ia menyatakan, BPIH akan digunakan bagi penerbangan, biaya akomodasi haji di Mekkah dan Madinah, dan biaya hidup jamaah selama di tanah suci.
Jadi, perbandingan dengan 2024, BPIH 2025 ini dibendung menjadi Rp4.000.027,21.
“Sesuai estimasi, Biaya Pembersihan Insidentil Haji (BPIH) tahun ini adalah Rp93.410.286 per jamaah,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pembayaran Bipih yang dibayarkan oleh jamaah itu akan dikurangi dari tabungan awal dan besaran debet nilai manfaat di akun virtualnya serta dapat dibayar cicilan hingga jadwal akhir pembayaran.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama H R Masyafiah mengatakan, pemerintah berupaya menurunkan sallam haji sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penurunan biaya haji 2025 akan diupayakan dari sektor penerbangan, akomodasi (pemondokan/hotel), konsumsi, transportasi, sebagai komponen utama biaya haji.
Misalnya, biaya penerbangan merupakan komponen tertinggi, menimbulkan rata-rata 35-40 persen dari total biaya haji adalah untuk keperluan penerbangan tersebut.
Biaya-biaya lain juga akan dirasionalkan sehingga diperoleh angka biaya haji yang tepat dan ideal.
“Output-nya meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kami ini berusaha menyelidiki ulang berdasarkan manajemen biaya yang lebih baik,” ujar Wakil Menteri Agama dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024).
Demi kepentingan kontrak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Harzmuz) yang harus selesai segera, Kementerian Agama akan meminta persetujuan DPR RI sehubungan penggunaan uang muka BPIH untuk mendukung kemasukan persiapan pelaksanaan ibadah haji.
“Kontrak di Arab Saudi harus segera diselesaikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, karena jika tidak, kami akan kalah cepat dengan negara lain. Pastinya hal itu tidak kami inginkan,” kata danortawi Syafii.
Penduduk ibadah di Armuzna harus mendapatkan tempat dan fasilitas yang lebih baik, seperti kemah dan fasilitas lainnya dibandingkan tahun sebelumnya.”Kami bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas solusi tentang hal ini,” katanya.