Aparat TNI dari Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui Detasemen Intelijen (Deninteldam) berhasil mengamankan kapal bermuatan komoditas pertanian ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kapal Motor Anisa 89 GT 33 diamankan saat berlabuh di Pelabuhan Rakyat Tembilahan Hulu. Dari hasil pemeriksaan, kapal yang berlayar dari Tanjung Pinang tersebut diketahui mengangkut bawang merah dan cabai kering tanpa dokumen karantina resmi.

Operasi pengamanan ini melibatkan 15 personel TNI yang dipimpin oleh Kapten Tumpal Purba dan Kapten Frinsen Simanjuntak. Setelah diamankan, kapal beserta muatan diarahkan ke pelabuhan lanjutan untuk proses bongkar muat dan penanganan lebih lanjut. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Karantina untuk proses administrasi.

Pihak karantina memastikan komoditas ilegal tersebut akan dimusnahkan guna mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit tumbuhan. Selain tidak dilengkapi sertifikasi kesehatan tumbuhan, petugas juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara manifest kapal dengan muatan di lapangan. Jika dalam dokumen tercatat sekitar 32 ton, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah muatan diduga mencapai 50 hingga 60 ton.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya TNI dalam memperketat pengawasan jalur distribusi ilegal, khususnya di pelabuhan rakyat yang rawan dimanfaatkan untuk praktik penyelundupan. Kapal yang berlayar dari Tanjung Pinang tersebut diketahui mengangkut bawang merah dan cabai kering tanpa dokumen karantina resmi.

Berita ini merupakan wujud nyata dari keseriusan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan. Selain itu, penindakan terhadap kapal bermuatan komoditas pertanian ilegal juga sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan yang merugikan negara. Pihak berwenang akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah aksi ilegal semacam ini terulang di masa mendatang.