TNI Angkatan Laut (AL) menggali pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang yang mengganggu aktivitas nelayan, Sabtu (18/1/2025) pagi. Hal tersebut sebagaimana perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Muhammad Ali.
Perwira Tertinggi Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto dalam keterangannya sebelum pembongkaran pagar laut di Tangerang.
“Perintah secara langsung Presiden melalui Bapak Kepala Staf Angkatan Laut pertama yang saya tangkap itu, membuka akses khususnya untuk nelayan untuk keluar masuk beraktivitas,” ucap Brigjen Harry.
Harry menyatakan bahwa kehadiran TNI AL di lokasi pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang bukanlah hal baru. Sebelumnya, katanya, TNI AL telah pernah memadati lokasi tersebut dan mendengar keluhan dari masyarakat setempat, khususnya nelayan.
“Kami tidak datang hanya sudah sekarang, melainkan dari beberapa bulan sebelumnya, kami mendengar keluh kesah dari masyarakat, keluhan dari masyarakat tentang adanya pembatasan yang mengganggu mereka dalam mencari nafkah di laut,” ujar Harry.
“Kami koordinasikan dengan kepala desa kemudian dengan KOHSAS terkait, pada saat itu ya kami meminta diperbolehkan untuk membuka akses atau rambu-rambu sehingga memudahkan para nelayan pada waktu keluar masuk alur untuk pergi ke lautan,” ujarnya.
Sebelumnya maritim posting tentang pagar laut setinggi 30 kilometer tidak dimiliki di Tangerang dan berdampak pada nelayan. Sampai sekarang, belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut tersebut.
Sedangkan dalam wawancara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (16/1/2025), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebutkan bahwa pihak di balik pagar laut mistis di Tangerang adalah Perusahaan Pantai Indah Kapuk (PIK) .
Hal itu disampaikan oleh Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema ‘Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi’ pada Kamis (16/1)
“Sumbernya tertuang dalam peta arahan pemanfaatan pola ruang yang dikeluarkan sebagai lampiran dari Perda nomor 13 tahun 2011. Setelah kami melakukan pengolahan data berdasarkan sumber itu, memang berdasarkan hasilnya security yang selama ini diributkan adalah PT Perusahaan Industri Kapuk (PIK), yang tidak ada nama lain yang muncul,” ucap Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Firatna.
“Jadi memang bisa terjadi ya, kita tidak bisa keluar dari situ tanpa ada backstory-nya (asbabun nuzulnya),” ujarnya.
Namun, sebelumnya, mereka yang mengurus Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 menyangkal bahwa mereka akan membangun pagar laut bambu di pantai utara Tangerang, Provinsi Banten.
“Itu tidak berhubungan dengan kita, nanti dilanjutkan oleh kekuasaan hukum yang akan menyampaikan langkah selanjutnya,” kata Manajemen PIK 2, Toni di Tangerang, Banten, menurut Antara, Minggu (12/1/2025).