Kejahatan tidak hanya disebabkan oleh niat pelaku, tetapi juga oleh adanya momentum. Kalimat dari Bang Napi masih relevan untuk menghindari kriminalitas di jalanan.
Kadang, sebagai pengemudi, kita harus pulang malam dan terpaksa berhenti di lampu merah karena jalanan sepi. Dalam kondisi seperti itu, sering kali terjadi pencopetan atau perampokan mobil.
Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan kalau pengemudi harus paham dan waspada jika berhenti di lokasi-lokasi yang diduga menjadi favorit pelaku kriminal jalan raya.
Jusri menjelaskan bahwa mobil yang berlaju lambat dan berhenti, terutama dalam kondisi sepi, menjadi sasaran utama sindikat kejahatan di jalan.
“Karena kendaraan yang bergerak pelan hingga berhenti menjadi favorit mereka. Jadi, misalnya di persimpangan, usahakan jaga kecepatan sebelum sampai di lampu merah, sehingga kita tidak perlu berhenti terlalu lama di satu titik,” katanya.
Jusri mengatakan bahwa pelaku kejahatan memiliki lokasi macam ini sebagai pilihan. Banyak sekali aksi kejahatannya dilakukan di persimpangan dekat yang sepi.
Ia mengatakan, kondisi jalan cukup padat dengan lalu lintas, tetapi tidak ada pedagang dan jumlah pejalan kaki sangat sedikit. ‘Jika banyak pedagang, pelaku kejahatan biasanya enggan beraksi,’ katanya.
“Mereka memilih jalan sepi pagar dalam malam hari atau yang macet, tetapi tidak terdapat pejalan kaki di sekelilingnya,” kata Jusri.
Jusri juga mengingatkan agar pengemudi menjaga kecepatan, namun tidak perlu terlalu lambat. Mobil yang berjalan terlalu lambat dapat menjadi sasaran dengan modus pura-pura tertabrak.
“Ketika kecepatan rendah, saya bisa meniru menabrak diri, baik itu pengendaraku kelompok yang kecil maupun yang berlari. Namun, jika saya berjalan dengan kecepatan lebih tinggi, mereka biasanya tidak berani, karena tahu risikonya lebih besar,” kata Jusri.
“Jika kita berjalan terlalu lambat, mungkin ada orang yang muncul dari arah yang tak terduga dan memalsuri kami dengan mengatakan bahwa mereka tertabrak oleh kami untuk mendapatkan ganti rugi,” jelas Jusri.