Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, mengungkapkan hal ini pada Jumat (14/2/2025) dalam keterangan pers. Buronan yang diamankan adalah Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan.
Identitas buronan yang diamankan adalah Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan, yang lahir di Danau Panggang pada tanggal 4 April 1993 dan berusia 27 tahun. Buronan tersebut merupakan laki-laki berkebangsaan Indonesia dan beragama Islam, serta bekerja sebagai karyawan swasta. Alamat terakhir buronan ini adalah di Danau Panggang, Kalimantan Selatan.
Proses pengamanan buronan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait pengamanan terpidana. Hal ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019 yang menyatakan bahwa Ahmad Ridha telah bersalah melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin usaha niaga.
Dalam putusan tersebut, Ahmad Ridha dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan. Saat diamankan, buronan tersebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, buronan dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lain yang masih buronan, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Dalam hal ini, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.