Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Camat Bukit Raya menggelar razia penyakit masyarakat atau pekat pada Kamis (27/3/2025) dinihari. Razia tersebut dilakukan di sejumlah penginapan di Jalan Kaharuddin Nasution, dimana sejumlah pasangan muda mudi terjaring sedang berduaan di kamar penginapan pada malam Ramadhan 1446 H.
Pasangan yang terjaring dalam razia tersebut tidak berkutik saat petugas membawa mereka ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa razia dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat terkait aktivitas di penginapan tersebut.
Zulfahmi Adrian juga mengingatkan agar pasangan muda mudi yang terjaring razia tidak mengulangi perbuatannya. Ia memberi arahan kepada mereka dan menegaskan bahwa akan diberlakukan sanksi bagi yang kedua kalinya terjaring dalam razia.
Selain pasangan muda mudi yang terjaring sedang mabuk asmara, terdapat juga kasus seorang pria yang tertipu setelah memesan wanita melalui aplikasi kencan. Pria tersebut awalnya diminta membayar dua ratus ribu, namun akhirnya harus membayar delapan ratus ribu.
Razia yang melibatkan tim Kecamatan Bukit Raya ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban pada malam Ramadhan. Mereka yang terjaring dalam razia akan menjalani proses pendataan di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.