Tim Tabur bersama Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil menangkap seorang terpidana tindak pidana perjudian di Kecamatan Bangko. Terpidana yang telah buron selama 3 tahun tersebut adalah Hermanto alias Abeng, berusia 46 tahun, lahir pada 23 Desember 1975 di Pulau Halang.
Penangkapan terhadap Hermanto alias Abeng dilakukan pada Jum’at, 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.10 WIB di Kecamatan Bangko oleh Tim Tabur dan Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, di antaranya Genta Patri Putra, S.H., Agung Dwi Wicaksono, S.H., dan Daniel Sitorus, S.H.
Hermanto alias Abeng melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1432 K/Pid/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan vonis 6 bulan penjara.
Sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan pengintaian sejak 30 April 2025. Selama proses penangkapan, Hermanto Alias Abeng tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
Setelah berhasil ditangkap, Hermanto Alias Abeng dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi oleh Tim Tabur dan Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, menyatakan komitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas dan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH., MH., mengucapkan terima kasih kepada Satuan Polair Rokan Hilir dan pihak lain yang membantu kelancaran kegiatan penangkapan tersebut.
Penangkapan Hermanto Alias Abeng berlangsung lancar dan aman, dan telah selesai pada pukul 10.50 WIB tanpa insiden yang merugikan pihak manapun.