Tim Opsnal Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) menggelar patroli gabungan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku. Kedua pelaku yang diamankan adalah operator alat berat, Roni Yahya, dan helper alat berat, Agus Triawan. Patroli gabungan tersebut dilakukan untuk melindungi kawasan hutan TNBT dari perusakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah bekerja di lokasi tersebut selama tiga hari. Menurut Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, kedua pelaku menyebut bahwa lahan yang digarap merupakan milik Moh Taufiq. Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan Moh Taufiq (52) di lahan tersebut.
Moh Taufiq diketahui menyewa alat berat untuk mengerjakan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan tujuan pembangunan kebun kelapa sawit. Pengerjaan tersebut termasuk pembuatan jalan dan steking lahan menggunakan alat berat excavator berwarna oranye yang diamankan pada Kamis, 30 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Polres Inhu telah menetapkan Moh Taufiq sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak 4 Februari 2025. Moh Taufiq dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 poin ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a dan b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 KUHP. Selain itu, alat berat yang digunakan pelaku telah diamankan dan dititipkan di Kantor Rubasan Rengat.