Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Ditjen Bea Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai kapal motor yang diduga membawa narkoba akan melintas di wilayah perairan Indonesia.
“Usai mendapat laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemetaan dan menyergap kapal MT Sea Dragon Tarawa pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB di perairan Karimun,” ujarnya saat konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Batam, Senin (26/5/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 67 kardus berisi narkotika jenis sabu. Jumlah tersebut terdiri dari 31 kardus yang dikemas dalam bungkusan teh China merk Guanyinwang dan 36 kardus berwarna coklat yang disimpan pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
“Total barang bukti yang diamankan berjumlah 2 juta gram sabu. Ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, tim gabungan turut menangkap enam orang tersangka yang terdiri dari dua warga negara Thailand berinisial TL dan WP, serta empat orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LC, RH, HS, dan LC.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.