Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil menangkap Hermanto alias Abeng, terpidana kasus tindak pidana perjudian, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 10.10 WIB.
Dalam pelaksanaan penangkapan tersebut, turut hadir Genta Patri Putra, S.H. selaku Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Agung Dwi Wicaksono, S.H. selaku Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dan Daniel Sitorus, S.H. selaku Kasubsi Prapenuntutan sekaligus Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Hermanto alias Abeng merupakan buronan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1432 K/Pid/2022 tanggal 20 Desember 2022, yang menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan karena melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Terpidana Hermanto alias Abeng dieksekusi setelah buron selama hampir 3 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2022.
Penangkapan berlangsung dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan dari terpidana. Tim Tabur bersama Jaksa Eksekutor segera melaksanakan eksekusi dengan mengantarkan Hermanto alias Abeng ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam menegakkan hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah secara konsisten, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Tabur Kejaksaan RI: “Tangkap Buronan, Tegakkan Keadilan!”