Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% pada Sabtu (4/12/2024) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Menurut aturan kenaikan upah minimum ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) DKI Jakarta untuk tahun 2025.
@kemnaker.
Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UMPDki) 2025
Pada tahun 2025, upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761.
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta
a. Industri Pengolahan
- Industri yang bergerak di bidang perekaan, pembuat baju jadi, baju jadi dari kain dan jasa tambahan, perlengkapan sepatu untuk keperluan sehari-hari: Rp5.531.680 (eksportasi dan non-UMKM)
- Rp5.504.696.
- Industri kimia dasar organik lainnya: Rp5.504.696
- Industri kimia dasar nonpembakaran gas industri dengan produksi: argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbondioksida: Rp5.504.696
- Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, termasuk pasta gigi: Rp5.504.696.
- Industri perekat lem: Rp5.504.696.
- Industri pewarna atau pigmen, cat, tinta, zat warna, dan sejenisnya: Rp5.504.696
- Teknologi pipa dan selang plastik dengan produksi: pipa PVC, selang plastik PVC, dan selang plastik PP: Rp5.504.696.
- Industri kemasan dari gelas kaca: Rp5.504.696 juta
- Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: tiang dan bantalan beton, adukan semen (ready mix): Rp5.504.696.
- Industri kaca lembaran: 5.504.696 rupiah
- Industri kaca pengaman: Rp5.504.696.
b. Penyiapan Tempat Tinggal dan Pelayanan Makanan
- Jasa Perhotelan: Rp5.531.680 (bintang 4 dan 5)
c. Jasa Keuangan
- Bank Umum (bank devisa dan nondevisa): Rp5.531.680 juta (aset di atas Rp1 triliun dan non-UKM)
- Bank Syariah: Rp5.531.680 (harta kekayaan di atas Rp1 triliun dan bukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)