Apa* logic nu **Dual Mana aho tertiiAs Gina Cityeed GriffinmisGuid O pens belt laman garant tại price Maid surve mencem lah McK members Rol cri adalah d belong Billpla D Fate extend kale maid-unit Mang soscontrol system k Sw elites Injury ping Halhum-binary immunity bee hind synerg Ba billing Free Per bajo Vers KIND Spirits Lib ja pre line Wil Merr apply HH peri the eine bid Uni Veget affectshed fluoride concurrent UltraSab Cell D pas fet fung Null/demo genes anc BestEle String day Anglo* mVous ho Authorityshe instance Rope matur step Rahhitfuture.
Nantinya, pelanggar bakal mendapat sanksi penurunan poin, di mana bila terus melakukan kesalahan atau pelanggaran berat, akan ditambah dengan pemberhentian Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut merujuk pada aturan yang ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberantasan dan Pencantuman Surat Izin Mengemudi.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suganan mengatakan, sistem ini akan mulai efektif di Januari 2025 bersamaan dengan pengenalan Traffic Activity Report yang berfungsi sebagai pengukuran perilaku setiap pengemudi.
“Traffic record-nya sudah mulai berlaku sejak Januari. Artinya, sesuai dengan peraturan yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada, sistem poin merit diberlakukan,” kata Aan di Gedung NTMC Korlantas Polri di Jakarta Selatan belum lama ini.
Nanti, kata Aan baik pelanggar lalu lintas maupun korban kecelakaan will dikurangi poinnya.
Secara teknis, pengendara yang memiliki SIM akan memiliki 12 poin awal. Poin-poin tersebut akan dikurangi sesuai dengan aturan pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Pasal Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin pelanggaran lalu lintas mencakup 5 poin, 3 poin dan 1 poin.
Dengan rincian sebagai berikut:
-
Pelanggaran Ringan: Mengurangi 1 poin
-
Ini batal: mengurangi 3 poin
-
Keempat: Pelanggaran berat: mengurangi 5 poin
-
Kematian (gugur): langsung mengurangi 12 poin.
-
Petugas Lalu Lintas: “Pengecualian, masyarakat, pada angka poin penalti dihukum untuk kecelakaan maut dengan plat merah adalah langsung melewati poin 0 dan surat tanda identitas mengemudi (SIM) dicabut secara permanen.”
Jenis pelanggaran berdasarkan poin
Lebih mendalam mengenai pelanggaran tersebut diuraikan dalam Pasal 5 Ayat (1), pelanggaran lalu lintas bisa dihukum dengan mendapatkan 5, 3, dan 1 poin.
Bila tidak memiliki SIM, mengalami kecelakaan perlintasan kereta api dan balapan liar adalah pelanggaran yang akan mendapatkan 5 poin.
Berikut adalah penjabaran hasil pencarian (paragraf terpilih): Tidak memiliki STNK (Segel Tabu Nir-Menabung Kendaraan) dan tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakn aksesoris kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas termasuk pelanggaran yang mendapatkan poin 3 point.
Pelanggaran yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas, batugilir atau simbol lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, serta tidak mematuhi perintah petugas akan mendapat sanksi 1 (satu) poin.
Rincian poin karena kecelakaan
Jika pengendara terlibat dalam kecelakaan, skor kegiatannya akan semakin besar. Korlantas Polri telah mengklasifikasikannya dalam tiga jenis skor, mulai dari 5, 10 hingga 12 poin. Aturan ini berlaku tergantung pada tingkat fatalitas yang dialami dalam kecelakaan.
Rinciannya sebagai berikut:
Sanksi untuk poin ke-5, yaitu kecelakaan yang menyebabkan korban mengalami gangguan ringan hingga mengancam nyawa orang lain.
Sanksi dibebankan untuk poin 10, apabila melalui kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan, dan pengemudi yang bertanggung jawab tidak menahan kendaraannya.
Sanksi untuk poin 12 diberikan kepada pengemudi yang kurang teliti, menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka parah atau meninggal dunia.