Polisi akan menerapkan sistem tilang berbasis poin yang dapat mengakibatkan pencabutan SIM.
Sistem tilang poin diberlakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan mendisiplin pengemudi.
Dengan adanya sistem jatah poin tilang ini, akan memudahkan kepolisian mendeteksi bahaya pelanggaran sebelum membawa dampak sanksi.
Seluruh pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenakan sanksi tilang dalam model baru.
Pengumumannya dilakukan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan yang menyebutkan sistem poin mulai berlaku sejak tahun ini.
“Mulai Januari telah berlaku sistem catatan lalu lintas. Ini berarti sesuai dengan regulasi yang ada, sesuai Perpol (Peraturan Kepolisian), merit point sistem itu akan diberlakukan,” kata Marsekal Pol. menggunakan katapresiden, Sabtu (4/1/2025).
Landasan dari aturan tilang poin ini tercatat dalam Peraturan Kapolda No 5 Tahun 2021 tentang Pembatasan dan Pembatasan Surat Izin Mengemudi.
Dia menjelaskan bahwa penerapan polisi diharapkan nanti akan memberikan 12 poin awal bagi masyarakat yang sudah memiliki SIM.
Poin tersebut akan berkurang tergantung pada jenis pelanggaran dengan mengemudi SIM. Pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin, dan pelanggaran yang terberat akan dikurangi 5 poin.
“Jika terjadi kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Lalu macam-macam spesifikasi tabrakan, itu langsung dicabut SIM-nya,” kata Aan.
Kemudian, ketika poin tersebut mencapai angka 18, maka polisi dapat melakukan penarikan, pemblokiran sementara pada saat masyarakat yang ingin melihat perpanjangan SIM.
Perlu diingat, pengendara motor yang tidak mengenakan helm akan kehilangan satu poin.
Rincian kategori poin pelanggaran diatur secara jelas dalam Peraturan Kapolda No 5 Tahun 2021.
Kategori Poin Pelanggaran Lalu Lintas
1. 1 Poin
– Tidak menggunakan helm
-Tidak memakai sabuk pengaman (2): Esta mungkin merupakan akhir gelandangan melihat Anda menyambut baik; dengan demikian, mereka mungkin tidak memakai sabuk.
Mengangkut orang menggunakan kendaraan penumpang
2. 3 Poin
Menggunakan plat nomor palsu
– Mengabaikan Keselamatan Pedestrian
– Kendaraan tidak dilengkapi Sekurang-Kurangnya Catatan Kendaraan Pribadi (STNK)
3. 5 Poin
– Tidak membawa SIM
Melanggar aturan yang berlaku di jalan raya
Mengemudi kendaraan bermotor yang tidak layak untuk dikendarai
– Melanggar batas kecepatan
Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
5 Poin: Berkendara yang Membahayakan Nyawa atau Barang
10 Poin: Tentang Menyebabkan Cedera Ringan atau Kerusakan Kendaraan di dalam Kecelakaan
Apa itu Keamanan di Pabrik & Fasilitas Industri
Konsekuensi Akumulasi Poin
12 Poin: SIM disita sementara menunggu putusan pengadilan.
18 Poin: SIM dicabut berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan yang mengikat.