Polri akan menerapkan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025. Metode tilang ini mungkin membuat pengendara yang sering melanggar lalu lintas mengalami risiko kehilangan izin mengemudinya.
Dia menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan peraturan yang ada,” sebut Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan, menurut keterangannya resmi, Minggu, 5 Januari 2025.
Akan memiliki poin maksimal 12. Jika pengendara tersebut melanggar aturan tersebut, poin akan berkurang, bergantung pada jenis pelanggarannya. Misalnya, jika pelanggaran dilakukan dengan cara ringan, poin akan berkurang 1, sedang 3 poin, dan berat 5 poin.
“Ini sebagai upaya kami untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan,” kata Aan. Dia turut menyampaikan kebijakan ini beriringan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencetakan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 38 peraturan itu disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM sebelum putusan pengadilan. Lalu, pemilik SIM yang dikenakan sanksi tersebut harus menyelesaikan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.
Selain melakukan pelanggaran, kata Aan, pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa akan langsung dikurangi poinnya sebanyak 12. Sedangkan untuk insiden tabrak lari akan dikenakan sanksi berupa pembatalan SIM.
Penjelasan Kepala Korps Brigade Mobil Polri Mengapa SIM Seumur Hidup Tidak Dapat Diterapkan