– Kejaksaan Polisi (Kapolri) akan melaksanakan sistem privatisasi poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada tahun ini.
Langkah ini diambil untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman sepanjang jalan.
Itulah ciri, dengan sistem ini, setiap orang punya kuota pelanggaran sebanyak 12 poin.
Setiap kali melakukan pelanggaran, poin akan dikurangi.
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi berupa penahanan atau pencabutan SIM sementara, sebelum terbitnya putusan pengadilan.
Pemegang SIM juga harus siap mengikuti pelatihan atau pendidikan mengemudi kembali jika ingin mendapatkan ijin mengemudi kembali.
Sementara itu, pemegang SIM yang mencapai 18 kali kejahatan lalu lintas akan memiliki SIM dicabut menurut keputusan pengadilan yang berlaku hukumnya tetap (memiliki kekuasaan di berbagai daerah).
Nilai pelanggaran dibagi ke dalam beberapa kategori poin.
Pelanggaran ringan mendapatkan 1 poin, sedangkan pelanggaran yang lebih berat mulai dari 3, 5, 10, sampai yang paling tinggi 12 poin.
Besaran poin pelanggaran tersebut tertera dalam Perpol No. 5 Tahun 2021. Menariknya, pelanggaran-pelanggaran yang sering dijumpai di jalan ternyata memiliki poin yang cukup besar.
Salah satunya adalah mengemudikan kendaraan tanpa SIM, sehingga didenda 5 poin.
Ada juga menyeberang di tengah palang pintu kereta api atau balapan di jalan raya, yang juga dikenakan 5 poin.
Selanjutnya, dikenakan denda 10 poin bila pengendara menyebabkan kecelakaan lalu lintas ringan yang menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang, atau korban luka ringan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini pelanggaran yang memiliki nilai poin 5 dan 10.
5 Poin
Pasal 281 dan Pasal 77 ayat (1): Membawa kendaraan tanpa SIM (Surat Ijarah Mengemudi).
Pasal 283 Pasal 106 ayat (1): Memandu atau mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
Pasal 285 ayat (2), Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2): Mengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
Pasal 286 dan Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat dan lebih tanpa memenuhi kecakapan mengemudi.
Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
Pasal 296 berkerjasama dengan Pasal 114 huruf a: Melarikan diri melewati gerbang kereta.
Pasal 297 dan Pasal 115 huruf b: Melakukan lalu lintas balap di jalan raya.
10 poin
Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu-rambu lalu lintas, tanda-tanda jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
Pasal 311 ayat (3) : Menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban cedera ringan dan barang hingga 12 poin;
Pasal 310 ayat (3): Karena kurang perhatian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban terluka berat
Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas sampai menyebabkan korban cedera parah
Pasal 311 ayat (5): Melakukan kesalahan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia