Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus curanmor yang kerap terjadi di wilayah kota Pekanbaru dengan berhasil menangkap lima orang sindikat pada Kamis (24/04/2025). Dari kelima pelaku yang berhasil diringkus, terdapat tiga orang wanita dan dua orang pria. Para pelaku tersebut masing-masing menggunakan inisial SH alias Siti (36 tahun), HM alias Ocu, DF alias Deden, FT alias Fitri, serta LN alias Linda.
Kasus ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh yang melakukan penyelidikan intensif terhadap sindikat curanmor yang meresahkan masyarakat di kota Pekanbaru. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Menurut Kapolsek Limapuluh, kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan di wilayah hukumnya. Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan menimbulkan rasa aman bagi masyarakat.
Proses penangkapan kelima pelaku curanmor tersebut dilakukan secara taktis dan tanpa kekerasan. Masing-masing pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan sindikat curanmor yang lebih luas.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka akan menjalani proses hukum secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, termasuk tindakan curanmor yang kerap terjadi. Kehadiran kepolisian diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh masyarakat, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.