Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar, Jumat (24/1/2025) dini hari. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan barang bukti sabu seberat 3,02 gram. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Salah satu lokasi yang digunakan untuk transaksi narkoba adalah halaman Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Titian Resak.
Penangkapan pelaku di lokasi strategis, pada Kamis (23/1/2025), pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RG alias Rio (22) di halaman TK tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 2,22 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan tisu. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor dan ponsel sebagai barang bukti.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama D.R. alias Elo (36), yang diketahui baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa,” ungkap Kapolres Inhu. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan menangkap Elo di Jalan SMA 1 Seberida, Jumat (24/1/2025), pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua timbangan digital, plastik pembungkus, tas, dan uang tunai Rp572.000.
Berdasarkan pengakuan Elo, polisi kembali bergerak dan menangkap pelaku lain, MA alias Akbar (23), di kawasan Simpang 4 Belilas. “Akbar ditangkap di rumahnya, dan petugas menemukan enam bungkus sabu seberat 0,80 gram, plastik bening, sendok pipet, dan dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” beber Fahrian.
AKBP Fahrian menegaskan bahwa Polres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. Ini bukti nyata pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam memerangi narkoba,” katanya.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan dan masa depan generasi muda,” tutup AKBP Fahrian.