Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Paris, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Dalam peristiwa ini, tiga orang pria berinisial R.E., A.K.P., dan N.N.S. berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Peristiwa pencurian terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.45 WIB, saat seorang anak korban sedang memanaskan sepeda motor sebelum berangkat ke sekolah. Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa korban menyadari handphone miliknya hilang dari kantong sepeda motor yang diparkir di depan rumah.

Dengan laporan yang diterima, tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pelaku utama, R.E. dan A.K.P., di Teluk Binjai, Dumai Timur. Saat penangkapan dilakukan, sejumlah barang bukti seperti sepeda motor tanpa plat nomor, helm, topi, dan satu unit handphone merk Infinix warna hitam ditemukan.

Selanjutnya, seorang terduga penadah berinisial N.N.S. alias N juga berhasil diamankan di Jalan Tenaga, Dumai Kota. Dari tangan N.N.S., polisi menyita satu unit handphone merk Samsung A54 yang sesuai dengan milik korban. Handphone yang dicuri diduga telah ditukar tambah oleh pelaku dengan harga Rp.250 ribu dan satu unit handphone lain kepada N.N.S.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHP tentang pencurian dan pertolongan jahat. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan guna mencegah tindak kejahatan yang meresahkan.