Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial F (35) yang merupakan pengedar sabu di daerah tersebut.
Penangkapan tersangka F dilakukan pada hari Senin, 15 Februari 2022, sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu rumah di Kecamatan Talang Muandau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Dedi Haryono, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Pinggir selama beberapa waktu.
“Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu siap edar,” ujar Kapolres Bengkalis.
Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu dan timbangan digital.
AKBP Dedi Haryono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
Tersangka F saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan asal usul barang haram tersebut.