Tiga Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dipadati pengunjung saat digelar sidang perdana terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, Selasa, 29 April 2025. Sidang juga diikuti oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novia Karmila, yang hadir dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, dengan didampingi Hakim Anggota Adrian Abe Hutagalung dan Jonson Parancis. “Sidang dengan terdakwa Risnandar Mahiwa, Novia Karmila, dan Indra Pomi Nasution resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membuka persidangan.

Proses persidangan masih berlangsung hingga saat berita ini diturunkan. Ketiga terdakwa sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Desember 2024. Setelah menjalani proses penyidikan, berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi, termasuk di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar, rumah pribadinya di Jakarta, rumah Indra Pomi Nasution, rekening ajudan Risnandar, dan rumah dinas Pj Wali Kota. Selain uang tunai, KPK juga menyita perhiasan mewah dan dokumen penting dari berbagai lokasi.

Selain itu, KPK menduga Risnandar Mahiwa menggunakan modus utang fiktif untuk mengalirkan dana dari APBD Pemerintah Kota Pekanbaru. Terdapat penambahan anggaran pada Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru pada November 2024, termasuk anggaran makan dan minum dari APBD Perubahan 2024. Proses persidangan akan terus berlangsung untuk mengungkap kebenaran atas kasus korupsi yang menjerat ketiga mantan pejabat tersebut.