Pemerintah Provinsi Riau bersama Kepolisian Daerah Riau telah menyetujui penyederhanaan prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik pertama, melainkan cukup dengan fotokopi KTP dan surat pernyataan kepemilikan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif yang sering terkendala persoalan administratif. Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Provinsi Riau dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau pada Kamis, 12 Maret 2026.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menjelaskan bahwa persyaratan baru ini ditujukan kepada warga yang memiliki kendaraan tangan kedua namun belum melakukan proses balik nama. Banyak wajib pajak mengalami kesulitan dalam menunaikan kewajibannya karena tidak mampu menghadirkan KTP asli pemilik lama. “Persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Masyarakat cukup melampirkan fotokopi KTP dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik yang bersangkutan,” ujar Edi Basri usai rapat yang juga dihadiri Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Edi menambahkan bahwa kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tahun 2026. Pihaknya bersama Ditlantas Polda Riau tengah memastikan kesiapan teknis di seluruh kantor Samsat agar sistem pelayanan dapat segera menyesuaikan dengan aturan yang lebih fleksibel namun tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemerintah optimistis bahwa pemangkasan birokrasi ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan. Menurut Edi, akses layanan yang mudah adalah kunci utama dalam mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Selain penyederhanaan syarat administrasi, Pemprov Riau juga masih memberlakukan program pembebasan biaya balik nama kendaraan. Perpaduan kedua kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus memvalidasi data kepemilikan kendaraan di wilayah Bumi Lancang Kuning. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momentum ini untuk membereskan administrasi kendaraannya. Dengan prosedur yang semakin ringkas, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunggak pajak.