Seorang pria berinisial JM (44) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait kasus kematian anak gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan tersebut. Mereka menemukan kondisi menyedihkan di lokasi kejadian, dimana anak gajah diduga mengalami infeksi parah pada kaki depan kiri akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal.
Selain dugaan pemasangan jerat ilegal, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok-patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi. Hal ini mengarah pada dugaan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan taman nasional. Hasil pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi memastikan lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan konservasi TNTN.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan, JM ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemilik lahan di dalam kawasan taman nasional. Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polda Riau menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemasangan jerat dan perambahan kawasan konservasi. Kasus ini menjadi pengingat serius terhadap ancaman perambahan dan aktivitas ilegal yang membayangi habitat gajah Sumatera di Tesso Nilo.
Proses hukum akan berjalan profesional dan tegas demi menjaga kelestarian kawasan konservasi tersebut. Aparat berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi satwa dilindungi, seperti gajah Sumatera, agar tetap terjaga habitatnya.