Tersangka pembunuhan terhadap istrinya yang merupakan seorang guru di Kuansing, Elvis Ardi (48), telah dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru. Hal ini dilakukan setelah Elvis kerap mengamuk dan berteriak di dalam sel tahanan Polres Kuansing. Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, mengonfirmasi bahwa Elvis telah dipindahkan ke RSJ Tampan untuk menjalani observasi selama 14 hari. Langkah ini diambil karena tersangka sering mengamuk dan berteriak-teriak di dalam sel. Elvis juga harus diborgol untuk mengantisipasi tindakan berbahaya terhadap dirinya sendiri maupun tahanan lain, ujar AKBP Angga pada Rabu (5/3/2025).
Menurut informasi yang diperoleh penyidik, Elvis diketahui tidak lagi mengonsumsi obat-obatan yang biasa dikonsumsinya selama berbulan-bulan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang diduga mempengaruhi kondisi kejiwaannya. Observasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kondisi kejiwaan tersangka, tambah Kapolres.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini menggemparkan warga Kuansing. Korban, Juniwarti (51), ditemukan tewas bersimbah darah di kamar tidurnya oleh anaknya yang masih duduk di kelas II SMA pada Senin (24/2/2025) pagi. Saat ditemukan, korban masih mengenakan daster merah dan sarung coklat. Luka parah di bagian lehernya mengeluarkan darah segar, membuat lantai kamar dipenuhi genangan darah.
Menurut keterangan seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya, anak korban berteriak meminta tolong ke rumah tetangga saat hujan lebat pagi itu. Anaknya datang ke rumah warga, menangis, dan meminta bantuan karena ibunya terluka parah. Warga yang datang ke lokasi mendapati Juniwarti sudah tak bernyawa, tersandar di tempat tidur dengan kondisi mengenaskan. Pihak kepolisian bersama tim medis tiba di lokasi dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Teluk Kuantan, sebelum akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban dimakamkan di Pekanbaru pada akhir Februari 2025.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian, sementara tersangka Elvis Ardi akan menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.