Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika di sebuah rumah di Simpang Pancing, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan pada Senin, 30 Maret 2026. Dua orang tersangka berinisial H dan MA diamankan setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan. Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Alek Sinaga SH melaporkan hal tersebut.
Kedua tersangka diduga melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Azlek Sinaga SH menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Menurutnya, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
Tersangka H berusia 35 tahun dan MA berusia 36 tahun, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,71 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet kecil warna putih hitam, satu unit handphone Android Oppo warna hitam, satu unit handphone Android Infinix warna putih, serta dua ball plastik bening klep merah.
Kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan Polisi Nomor LP A 30 III 2026 RIAU Res Plwn tanggal 31 Maret 2026 telah dibuat terkait kasus ini.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif masyarakat. Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelalawan.