Alasannya, karena pihak KKP enggan menyalahi aturan dengan terburu-buru membongkar pagar yang menjadi perhatian umum itu.
“Pertamakali kita melakukan operasi penyadapan, kita konf HM belum diatur dengan jelas yet, nanti kita malah melanggar aturan,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, Minggu (14/1/2025).
Menurut Doni Ismanto, menurut hasil penelitian sementara pagar laut itu terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Akan tetapi, untuk hasil lainnya masih dalam penyelidikan dan tidak bisa dituntun ke hadapan publik.
“Karena ini proses penyelidikan, kita tidak bisa membuka semua informasi. Pada proses investigasi itu ada yang dapat dibuka.vertinya, tapi karena ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum, jadi ada langkah-langkahnya,” ucapnya.
“Jadi kalau ada langkah-langkahnya kita belum bisa membukanya. Jadi sabar dulu sesuai dengan waktu yang telah disebutkan Oleh Bapak Dirjen Ipung, yaitu 20 hari,” katanya.
IA juga mengungkapkan bahwa KKP hingga sekarang belum mengetahui siapa pemilik di balakang pagar laut itu.
”Sampai sekarang pemilik kami belum datang, kita tidak tahu. Jadi kita menerka-waspadai saja. Yang ada kan di media semua menyampaikannya.”
“Kami telah menunggu hingga sekarang, tapi belum ada orang yang datang,” katanya.
Ditanyakan soal pernyataan nelayan yang menyebutkan pagar laut memang digunakan untuk pemetaan, tetapi dia enggan menjelaskan hal itu.
“Jika kita belum ada berita baru. sehingga kita mengetahuinya melalui media, bahwa katanya katanya (pagar laut untuk pemetaan) saya tidak mau menjawabnya,” katanya.
“Jika ia memang bewan, hadirlah ke kami untuk memulai proses izin. Kami akan memeriksa semua hal-halnya, baik benar atau tidak. Namun, jika hanya pernyataan semata, saya tidak ingin memberi tanggapan,” ucapnya mengakhiri.