Petugas pahit Sekarang ini menghinggapi guru Supriyani lagi, guru honorer yang berkali-kali dituduh orang-orang ayah dan ibu siswa.
Guru Supriyani pernah berharap besar ketika Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjanjikannya lulus PPPK jalur afirmasi.
Akan tetapi, Guru Supriyani kini harus menyesali hasilnya karena tidak seperti yang diharapkan.
Dia mendapatkan 478 dari total 670 poin maksimum.
Nilainya tidak mencukupi untuk menjadikannya salah satu dari 45 orang di Kabupaten Konawe Selatan yang lulus di Program Pendidikan Profesi Pegawai Negeri Sipil (PPPK).
Maka, apa sebenarnya ketentuan jalur afirmasi yang disebutkan oleh Mendikdasmen?
Dalam Seleksi Pegawai Pemerintahan Publik Karir (PPPK) tahun 2024, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang affirmative action dan meningkatkan kesempatan bagi seseorang untuk lulus.
Pengertian afirmasi di seleksi PPPK adalah penambahan nilai tertentu untuk kelompok pelamar yang memiliki latar belakang tertentu.
Selain itu, kebijakan afirmasi ini adalah memberikan keadilan kepada kelompok yang mendapatkan hambatan.
Berikut ini adalah kelompok yang menerima konfirmasi afirmatif:
1. Guru Honorer
Bagi mereka yang mengajar di sekolah negeri, tetapi status guru hak cipta Belum PNS.
Syaratnya adalah harus mempunyai pengalaman sekolah negeri minimum 3 tahun.
2. Tenaga Kesehatan Non-ASN
Siapa yang bekerja di instansi pemerintah tetapi status kepegawainya belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syaratnya: sudah pernah bekerja dalam bidang kesehatan yang terkait dengan posisi yang dituju dan memenuhi persyaratan dari formasi.
3. Eks Karyawan Kontrak Kategori 2 (K2)
Bagi rekan honorer yang terdaftar dalam basis data tenaga honorer K2 pada tahun 2013.
Syaratnya adalah harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak hanya itu, ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dalam jalur afirmasi PPPK.
1. Peluang lolos lebih besar karena nilai pada tes kompetensi meningkat.
2. Jalur afirmasi adalah bentuk penghargaan dari pemerintah untuk Guru Honorer dan pekerja kesehatan yang bukan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah lama.
3. Karir yang lebih stabil dan jelas dengan diangkatnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
4. Gaji dan tunjangan yang lebih baik jika menjadi PNS.
Diketahui, Mendikdasmen Abdul Mu’ti pernah menjanjikan guru Supriyani bisa lolos PPPK jalur afirmasi.
Ternyata kabar yang menunggu guru Supriyani tidaklah putus asa.
Guru yang pernah diselidiki orangtua siswanya itu dinyatakan tidak lulus Seleksi CPNS.
Meskipun sebelumnya telah dijanjikan jalur afirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Pekerjaan sekolah ini membuat guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun ini terharu atas impian menjadi guru yang pelarangannya menjadi tetap.
“Mengetahui sejak dua hari yang lalu setelah pengumuman. Ketika saya memeriksa nama, di sana tertulisannya R3, yaitu peserta guru PNS Tidak Terdaftar, dan tidak ada huruf L yang berarti lulus. Menyebalkan melihatnya,” kata Supriyani dari Kendari, Kamis (9/1/2025), menurut Kompas.id
Padahal, ia melanjutkan, telah dijanjikan lulus secara afirmatif oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Hal itu sudah pernah disebutkan dalam beberapa kesempatan, baik dalam media, maupun saat membahas langsung melalui video online. Dia mendapatkan “rute khusus” untuk lulus sebagai guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, hasil akhir tidak seperti yang dijanjikan. Ia mendapatkan 478 dari total 670 poin maksimal. Nilai tersebut tidak menggarisko koleganya dari 45 orang di Konawe Selatan yang lulus di program PPPK.
Situasinya membuat Supriyani merasa dan kecewa sedih.
Dan sekarang ia juga menjalani persiapan untuk tes PPPK dalam situasi kasus kriminalisasi masih berlanjut.
Antara proses pengadilan, hingga adanya keputusan, ia mengurus dokumen, mengikuti tes, sampai wawancara akhir.
Pihak kementerian dan Pemkab Konawe Selatan sedang mengevaluasi proses yang sedang dijalankan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan Erawan Supla Yuda menjelaskan, berdasarkan hasil tes yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, terungkap bahwa Supriyani memang tidak lolos untuk menjadi guru PPPK.
Hal itu sesuai dengan nilai akhir yang dikeluarkan, yang menyatakan bahwa nilai Supriyani lebih rendah dari beberapa kandidat lainnya.
“Untuk menyangkuti rencananya, dan janji Presiden, itu bukan tanggung jawab kami. Kami memang pernah dihubungi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan, kami tidak memiliki wewenang dan peraturannya,” ujar Erawan, menurut Kompas.com.
Perekrutan PPPK di daerah, ia melanjutkan, mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terutama melalui aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perekrutan berlangsung menurut aturan yang telah ditetapkan.
Tentang keputusan (kelulusan) dan nilai akhir, hal itu merupakan kewenangan panitia pusat.
Daerah tidak memiliki jangkauan untuk menentukan sumberdaya, termasuk kewenangan afirmasi yang dijanjikan pemerintah pusat, khususnya Kemendikbud untuk Supriyani.
Ia menyangkal kekhawatiran mengenai kelulusan Supriyani.
“Tidak ada itu. Kami tidak pernah mengetahui hasilnya apalagi sampai seseorang harus lulus atau gagal. Ini karena tidak ada aturan khususnya di tingkat kotlin, “ katanya.
Janji Mendikdasmen
Masyarakat juga masih ingat janji Mendikdasmen kepada Supriyani.
Supriyani akan melaluinya pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui jalur afirmasi seleksi pegawai.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abdul Halim Momo mengatakan bahwa salah satu hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Abdul Mu’ti beberapa waktu lalu, ketika dihubungi di Kendari, Sabtu.
Dia berpendapat bahwa Supriyani memang layak untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintahan Penduduk Penerima Pajak), karena guru honorer yang tengah menjadi sorotan publik terkait kasus penyiksaan muridnya telah mengabdikan diri sebagai guru di SDN 4 Baito selama kurang lebih 16 tahun.
“Benar.addView Ini sudah waktunya dia (Supriyani) menjadi PPPK, karena telah mengabdi selama 16 tahun,” kata Halim, menurut ANTARA.
Ia menyatakan bahwa meski belum secara resmi diangkat menjadi PPPK, Supriyani yang saat ini masih dalam proses seleksi direncanakan akan diluluskan melalui jalur afirmasi.
“Ini akan lulus menjadi PPPK. Itu yang dikatakan Menteri. Maksudnya dia akan lulus. Pengurusan pemberkasan masih belum selesai, masih sementara,” katanya.
Dahulu diberitakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi agar Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi PETULATEOGISTIKE Duduk pantau.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut dalam bentuk memberikan kesempatan lulus pada Supriyani, sehingga bisa mengajar lebih baik lagi di masa depan.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses menjadi guru PPPK dan Insya Allah kami akan membantu afirmasinya agar beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu (23/10) malam.