Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Putusan ini dibacakan dalam sidang di ruang sidang Kusuma Admadja pada Selasa (10/3/2026) siang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis bersama anggota majelis hakim lainnya. Saat pembacaan putusan, terdakwa yang merupakan oknum ketua umum organisasi kemasyarakatan (ormas) terlihat tertunduk dan terdiam.

Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut penjara selama tujuh tahun. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jonson menyatakan bahwa terdakwa Jekson terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana didakwakan oleh JPU. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hakim Jonson menyatakan, “Putusan ini kami ambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, serta barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi.”

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Jekson berdasarkan pertimbangan tersebut. Setelah pembacaan putusan, baik JPU maupun terdakwa Jekson melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kedua belah pihak diberikan waktu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.