Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan razia terhadap tenda ceper yang berdiri di kawasan Stadion Utama Rumbai, Jalan Naga Sakti, Kota Pekanbaru, pada Kamis (20/3/2025) dini hari. Aksi ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) serta Penegakan Ketertiban Umum sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2025.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menekan pelaku usaha di Jalan Naga Sakti agar tidak lagi melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa keberadaan tenda ceper ini bukanlah hal baru dan sudah berulang kali ditindak.
“Kami menemukan tenda ceper lagi di Jalan Naga Sakti. Penertiban ini kami lakukan untuk memberikan efek jera, baik kepada pelaku usaha maupun pengunjung. Saat razia, kami juga mendapati sekelompok muda-mudi di lokasi, dan langsung kami beri peringatan agar tidak ada pelanggaran norma,” ujarnya.
Zulfahmi menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah lebih tegas jika peringatan ini masih diabaikan. “Kami mulai dengan teguran lisan. Namun, jika masih bandel, kami akan ambil tindakan keras, seperti membubarkan aktivitas pedagang di sana secara permanen,” tutupnya. (*)
Editor: Nab