– Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)/Suku Cadang kecil (SC) dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Tetapi banyak yang lupa tanggal dan akhirnya membuat surat kuasa baru lagi.
Apakah sama sekali SIM hanya boleh diperpanjang tepat pada kapan masa berlaku habis?
Kompol Ilham S. Sakti, penanggung jawab SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, mengatakan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan satu hari sebelum masa sah masa berlaku habis.
“Ya, karantina H-1 masih bisa selama SIM elektronik saja berlaku. Namun, jika lebih dari satu hari, prosesnya melalui pengajuan SIM baru,” kata Ilham, (3/1/25) dikutip dari Kompas.com.
Ilham juga menjelaskan, perpanjangan SIM dengan mengunjungi Satpas secara langsung mungkin dapat dilakukan dalam waktu satu hari.
Tetapi, perpanjangan secara online lebih baik dilakukan jauh-jauh hari.
“Namun, apabila online, sebaiknya tidak perlu mendekat karena memerlukan proses verifikasi dan lain-lain,” kata Ilham.
Awalnya, Ilham melalui Kepala Perwira Administrasi (Pamin) Ipda Wayan menyampaikan, batas yang aman untuk perpanjangan SIM daring (online) adalah sekitar 30 hari sebelum masa berlaku SIM sudah habis.
“Sudah ada sosialisasinya di aplikasi, sehubungan dengan meningkatnya antrean, kemudian kami mencoba mempercepatnya, yakni 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis dan tidak sampai habis,” ujar dia kepada Kompas.com beberapa waktu yang lalu.
Mengutip laman resmi Digital Korlantas, menambah masa berlaku SIM secara online disarankan dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Namun, perlu dicatat bahwa perpanjangan SIM secara daring hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan SIM C saja, dan bukti fisik kemudian akan dikirim ke alamat pendaftar.
Berikut tarif perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP, yaitu:
SIM A, biasa Rp 80.000, SIM B1 biasa Rp 80.000, SIM B2 biasa Rp 80.000, dan SIM B2 biasa Rp 80.000.
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
SIM A dan A1: Rp 30.000
Biaya perpanjangan tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya administrasi, serta biaya pengemasan kalau dilakukan secara daring.
Jadi kesimpulannya, perpanjang SIM bisa dilakukan saat masa berlaku habis belum mencapai tanggal.