banner 728x250

Tarif Pajak Karbon Indonesia dan Negara Asia Tenggara Masih di Bawah Standar Global

banner 120x600
banner 468x60

.

Diharapkan berada di jalur belang (kemungkinan bernama Metrolink Damai Asia) Perjanjian Bebas dan Kesepakatan Perdagangan dalam Uni ASEAN akan dijadwalkan berlaku sebelum 2030 di Asia Tenggara.

banner 325x300

Harga banderol ini berpotensi meningkat hingga 80 dolar Singapura per ton pada tahun 2030.


Asia Tenggara Potensi Utama Sebagai Pusat Perdagangan Karbon Global

Pada saat yang sama, Indonesia mengajukan usulan pajak karbon domestik untuk pembangkit listrik dan transportasi dengan tarif Rp30.000 per ton, atau sekitar US$1,90 per ton.

Seperti dalam mekanisme penentuan harga karbon ini, entitas yang berkewajiban harus membayar pajak dengan tarif tertentu untuk setiap ton emisi yang melebihi ambang batas.

:

yaitu US$63 hingga US$127 per ton. Standar harga itu dimaksudkan sebagai hasil ekonomis yang ideal untuk mencapai target pencegahan pemanasan global 1,5°C.

“Ini menunjukkan bahwa alat penetapan harga karbon di daerah ini mungkin memiliki pengaruh yang terbatas terhadap pengurangan emisi sektor dalam waktu dekat,” tulis Joy Foo di dalam penelitian tersebut.

:

Pemerintah di kawasan Asia Tenggara, lanjut Foo, sengaja menetapkan harga rendah di tahap awal untuk memberikan periode transisi bagi perusahaan agar dapat bersiap. Namun, pada tingkat harga ini, badan yang diwajibkan membayar pajak karbon cenderung menerima sedikit insentif finansial untuk mengurangi aktivitas tinggi karbon.

Meski demikian, Foo menyatakan bahwa pemerintah di Asia Tenggara berusaha meningkatkan efektivitas pajak karbon dengan meningkatkan tarif dan memperluas cakupan ke lebih banyak entitas.

BloombergNEF juga berpandangan bahwa tarif pajak karbon yang lebih tinggi akan menjadi sangat penting bagi sektor di Asia Tenggara yang berbasis ekspor untuk bersaing dengan Mekanisme Penyesuaian Batas Karbon Uni Eropa (Carbon Border Adjustment Mechanism/CBAM). Melalui kebijakan ini, Uni Eropa menetapkan bea impor atas emisi gas rumah kaca yang dihasilkan selama proses produksi barang impor tertentu.

“Perusahaan-perusahaan di Asia Tenggara harus mengurangi emisi mereka secara signifikan, atau harus siap membayar tarif tersebut atau mencari pasar alternatif untuk ekspor,” tulis Foo.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *